tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proses klarifikasi negosiasi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) terkait kasus dugaan korupsi pada Digitalisasi SPBU Pertamina.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi 2018-2024, R.D Juwita Suheti, sebagai saksi dalam perkara digitalisasi SPBU Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2025) lalu.
"Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kamis (13/11/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Juwita secara detail.
Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa telah terjadi pengondisian pengadaan mesin EDC terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Digitalisasi SPBU Pertamina ini. Kata Budi, total mesin EDC yang berkaitan dengan perkara ini berjumlah 23 ribu.
Tim penyidik KPK bersama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan sampling pengecekan terhadap mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten, secara maraton.
Dengan adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC ini, Budi memastikan penyidik melakukan pengecekan untuk mengetahui kesesuaian fungsi dan harga dari mesin-mesin EDC yang berkaitan dengan digitalisasi SPBU Pertamina.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan lima tersangka yang telah ditetapkan. Namun, salah satu tersangka yang telah diketahui adalah mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar.
Budi menyebut, dalam perkara digitalisasi SPBU, pihaknya memang belum mengumumkan tersangka karena masih fokus untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. Budi tidak menyebutkan secara pasti, alasan menyebut nama Elvizar sebagai tersangka, sebelum adanya pengumuman secara resmi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































