tirto.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeklaim akan kooperatif, termasuk dalam memberikan data dan informasi, untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK.
"BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Govenance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," kata Fadlul melalui siaran pers BPKH, yang dikutip Kamis (13/11/2025).
Sebagai catatan, saat ini, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di BPKH yang berkaitan dengan pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah haji.
Fadlul meyebut, langkah KPK tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Dia menegaskan, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
Fadlul juga turut merespons soal isu dugaan korupsi pada pengiriman barang jamaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada haji 1446 H. Dia menjelaskan, BPKH memang memiliki anak perusahaan di Arab Saudi bernama BPKH Limited.
Namun, Fadlul memastikan bahwa anak perusahaan ini bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan penerimaan, pengangkutan, penanganan dan pengawasan terhadap barang jamaah haji.
Fadlul menyebut, BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
Sesuai kontrak yang berlaku, kata Fadlul, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Menurutnya, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.
Terlebih, kata Fadlul, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen. Katanya, dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"BPKH Limited dibentuk sebagai salah satu langkah strategis BPKH sehingga mampu memberikan manfaat dalam pengembangan dana haji secara optimal, dan juga meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada jemaah haji. Pembentukan BPKH Limited menjadi salah satu komitmen BPKH di dalam mengembangkan pengelolaan keuangan haji melalui skema investasi langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di BPKH.
Asep memastikan bahwa dugaan korupsi ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian 2023-2024 yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dia menyebut, KPK akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggal, akomodasi, dan makanan haji. "Tentang keterlibatan BPKH. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail," kata Asep.
Asep mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal penggunaan dana pengirim barang jamaah haji yang dimobilisasi. Kata Asep, KPK juga akan mendalami soal proses bidding atau lelang fasilitas bagi jamaah haji di Arab Saudi.
"Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia, mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu," katanya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































