Menuju konten utama

KPK Panggil Pramugari Garuda Terkait Kasus CSR BI-OJK

KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam perkara ini, tetapi belum diketahui terkait kehadiran keempat saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

KPK Panggil Pramugari Garuda Terkait Kasus CSR BI-OJK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pramugari dari maskapai Garuda Indonesia, Enggar Riesta Driasmara Putri, terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

Enggar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/11/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Namun, Budi belum menginformasikan mengenai kehadiran Enggar dan materi pemeriksaan yang akan digali dari Enggar.



Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Ibu Rumah Tangga, Stevi Silvina Rei; Mahasiswa, Vicky Olivia Donsu; Dokter Umum, Adec Iriani Chrisrine Hasibuan; dan Mahasiswa, Delvina Yusiana Roba.

Namun, Budi juga belum menginformasikan terkait kehadiran dari keempat saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.



Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher