tirto.id - Penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri batal memeriksa Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIB, pagi ini.
Ditektur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menerangkan, pemeriksaan itu batal dilakukan hari ini karena tersangka Halim Kalla meminta penundaan. Padahal, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk hari ini, untuk tersangka HK tidak datang karena alasan sakit dab mengajukan surat reschedule,” kata Totok kepada reporter Tirto, Rabu (12/11/2025).
Totok menyampaikan bahwa Halim Kalla mengajukan tanggal pemeriksaan pada 20 November 2025.
Lebih lanjut, Totok mengemukakan, hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan kepada tersangka Hartanto Yohanes Lim. Namun, dia juga mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan.
“Mengajukan surat reschedule pekan depan tanggal 18 November untuk yang HYL,” ucap Totok.
Selain Halim Kalla dan Hartanto Yohanes Lim, tim penyidik Kortas Tipidkor telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Fahmi Mochtar selalu Direktur Utama PLN periode 2008-2009 dan Dirut PT BRN berinisial RR. Keduanya telah dilakukan pemanggilan kemarin (11/11/2025), namun hanya RR yang memenuhinya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ini total kerugian keuangan negaranya itu USD62.410.523 sekarang setara totalnya itu Rp1,3 triliun ya kalau sekarang dengan kurs Rp16,6 ribu," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































