tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, mereka belum bisa merinci karena masih tahap penyelidikan.
"Tentang keterlibatan BPKH. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (11/11/2025).
Asep hanya memastikan, penyelidikan tidak lepas dari upaya KPK untuk melakukan pengecekan terhadap tempat tinggal, akomodasi, dan makanan haji.
"Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah, ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia, mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK juga akan mendalami soal proses bidding atau lelang fasilitas bagi jamaah haji di Arab Saudi.
"Nah, berapa jumlah yang digunakan uang untuk bidding, berapa pemenang di sana sebetulnya, nah itu juga akan kita susuri, seperti itu. Jangan sampai di sini uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding, nanti pemenang lelangnya justru menang yang paling jelek, harganya malah tinggi. Sebagiannya kemana? Itu yang sedang kita dalami juga seperti itu," katanya.
Kemudian, Asep berharap fasilitas haji bisa disesuaikan dengan kebutuhan umat yang tengah melaksanakan ibadah. Dia menyayangkan adanya ketidaklayakan pada fasilitas yang digunakan oleh para jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
"Jadi kami juga ingin bahwa momentum ini kita gunakan untuk perbaikan sistem, sehingga nanti pelayanan haji ke depan bisa menjadi lebih baik. Dan kami juga percaya, apalagi sekarang sudah dibentuk Kementerian Haji, itu akan lebih fokus dalam melayani umat, sehingga pelaksanaan ke depan ibadah haji ini bisa memberikan yang terbaik untuk para jamah haji kita," pungkasnya.
Diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama 2023-2024. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji untuk menghitung kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































