tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji di berbagai wilayah Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
"Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan ini dilakukan oleh penyidik untuk menghitung kerugian negara akibat perkara ini.
Budi menyebut, bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang pemeriksaanya. Budi beralasan, setiap keterangan dari pihak PIHK sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji yang diduga mengetahui soal dugaan korupsi kuota haji ini. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para PIHK di wilayah Jawa Timur dan wilayah lainnya.
Pada Kamis (23/10/2025) lalu, KPK melakukan penyitaan sejumlah uang asing yang belum diketahui jumlahnya, saat memeriksa sejumlah saksi dari PIHK atau biro perjalanan haji di Polresta Yogyakarta.
Budi mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa tersebut yaitu Ahmad Bahiej, Lili Widojani Sugihwiharno, dan Muhammad Muchtar. Namun, Budi tidak menjelaskan secara pasti jumlah dan dari siapa sejumlah uang itu disita.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Budi mengatakan, penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak PIHK terkait dengan jual-beli kuota haji khusus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































