Menuju konten utama

Kejagung Sebut Tempus Kasus Petral 2008-2015, Beda dengan KPK

Anang mengatakan, kasus Petral yang ditangani KPK memiliki tempus pada 2009-2015 sementara Kejagung pada 2008-2015.

Kejagung Sebut Tempus Kasus Petral 2008-2015, Beda dengan KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai tahapan eksekusi aset rampasan Harvey Moeis, Jumat (24/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tempus kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang ditangani terjadi pada kurun waktu 2008-2017. Hal ini menegaskan bahwa tempusnya berbeda dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait penyidikan dalam TPK (tindak pidana korupsi) petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (11/11/2025).

Dalam penanganan perkara di KPK, kasus ini memiliki tempus pada 2009-2015.

Menurut Anang, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung telah naik ke penyidikan pada Oktober 2025 meskipun dalam proses penyidikan ini belum ada tersangka dan kerugian negaranya.

"Belum (ada perkiraan penghitungan kerugian negara)," ungkap Anang.

Meski begitu, Anang memastikan, tim penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan koordinasi dengan KPK. Sehingga, penanganan perkara tidak tumpang tindih satu sama lain.

"(Kasus Petral ini penanganannya) Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK," ucap Anang.

Diketahui, KPK sebelumnya menyatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014.

“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

=====

ADENDUM: Naskah ini mengalami perubahan judul dan isi pada Senin (11/11/2025) pukul 20.48 karena adanya koreksi dari Kejaksaan Agung. Pada versi sebelumnya, artikel berjudul: "Kejagung Sebut Tempus Kasus Petral 2008-2017, Beda dengan KPK" menjadi "Kejagung Sebut Tempus Kasus Petral 2008-2015, Beda dengan KPK". Tahun penanganan perkara Petral yang ditangani Kejagung pada isi naskah juga berubah dari 2008-2017 menjadi 2008-2015 sementara kasus yang ditangani KPK 2019-2025 menjadi 2009-2015.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher