tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Riau terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi, yang menjadikan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan Senin (10/11/2025), penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang di antaranya terkait anggaran Pemprov Riau dan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Selain menyita sejumlah barang bukti, kata Budi, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya paksa dalam rangkaian penyidikan untuk menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Dia juga meminta masyarakat Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tidak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Abdul Wahid, Kamis (6/11/2025). Penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE termasuk CCTV.
Budi mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap CCTV dan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah disita.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































