Menuju konten utama

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Batal Diperiksa di Kasus PLTU Kalbar

Fahmi mengajukan penundaan pemeriksaan kepada Kortas Tipidkor di kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar karena alasan sakit pascaoperasi.

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Batal Diperiksa di Kasus PLTU Kalbar
Fahmi Mochtar (kiri) saat menjadi Dirut PLN memeriksa peralatan yang akan digunakan untuk membantu korban gempa di Sumatra Barat, saat melepas satgas bantuan gempa PLN, di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis (1/10). Untuk membantu pemulihan listrik di lokasi gempa di Sumbar, PLN mengirim 12 personil dengan empat mobil pengangkut dan 11 genset. FOTO ANTARA/Audy Alwi/ama/09

tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri batal memeriksa Eks Dirut PLN, Fahmi Mochtar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Pemeriksaan dia sebelumnya dijadwalkan dilakukan hari ini, Selasa (11/11/2025).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menerangkan, Fahmi Mochtar mengajukan surat penundaan pemeriksaan. Padahal, Fahmi dijadwalkan diperiksa pertama kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar.

"Sedangkan tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi," kata Totok kepada reporter Tirto, Selasa (11/11/2025).

Dia menerangkan, untuk hari ini pemeriksaan hanya dilakukan kepada tersangka Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR yang juga sudah ditetapkan tersangka. Pemeriksaan itu kini tengah berjalan.

"Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR," ucap Totok.

Sebelumnya, Totok menyebut bahwa pemanggilan kepada Halim Kalla juga dilakukan pekan ini.

Pemanggilan tersebut pertama kalinya dilakukan usai penetapan tersangka. Selain dia, tim penyidik juga akan memanggil tersangka Hartanto Yohanes Lim.

“Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dilakukan pemanggilan),” ungkap Totok kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).

Dia menerangkan, penelusuran aset juga masih dilakukan hingga kini. Hal ini menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus tersebut, bahkan termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

Totok menuturkan, hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Setelah itu, baru akan kemungkinan memeriksa para tersangka yang tak dilakukan penahanan.

"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," ucap Totok.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher