tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri batal memeriksa Eks Dirut PLN, Fahmi Mochtar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Pemeriksaan dia sebelumnya dijadwalkan dilakukan hari ini, Selasa (11/11/2025).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menerangkan, Fahmi Mochtar mengajukan surat penundaan pemeriksaan. Padahal, Fahmi dijadwalkan diperiksa pertama kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar.
"Sedangkan tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi," kata Totok kepada reporter Tirto, Selasa (11/11/2025).
Dia menerangkan, untuk hari ini pemeriksaan hanya dilakukan kepada tersangka Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR yang juga sudah ditetapkan tersangka. Pemeriksaan itu kini tengah berjalan.
"Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR," ucap Totok.
Sebelumnya, Totok menyebut bahwa pemanggilan kepada Halim Kalla juga dilakukan pekan ini.
Pemanggilan tersebut pertama kalinya dilakukan usai penetapan tersangka. Selain dia, tim penyidik juga akan memanggil tersangka Hartanto Yohanes Lim.
“Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dilakukan pemanggilan),” ungkap Totok kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).
Dia menerangkan, penelusuran aset juga masih dilakukan hingga kini. Hal ini menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus tersebut, bahkan termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.
Totok menuturkan, hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Setelah itu, baru akan kemungkinan memeriksa para tersangka yang tak dilakukan penahanan.
"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," ucap Totok.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































