tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk meninjau langsung lokasi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (11/11/2025).
Asep mengatakan, peninjauan ini akan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi atas penambahan kuota haji 2024 sebagai 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
"Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain," tuturnya.
Hal ini, kata Asep, juga dilakukan untuk mematahkan adanya asumsi bahwa kuota haji tambahan harus dibagi 50:50 antara reguler dan khusus, karena kurangnya tempat untuk para jamaah haji reguler di Arab Saudi.
Di saat yang sama, Asep meyakini bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tempat untuk para jamaah Indonesia ketika memberikan kuota tambahan tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































