tirto.id - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Selasa (11/11/2025).
Selain di rumah dinas dan kantor Bupati, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya, yaitu rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto; Kantor Sekretaris Daerah Ponorogo; Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Ponorogo; dan rumah adik Sugiri, Ely Widodo.
"Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW," kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (12/11/2025).
Kemudian, kata Budi, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Khusus di rumah dinas Bupati, penyidik tidak hanya menyita dokumen dan BBE, tetapi juga barang bukti berupa uang yang belum disebutkan jenis mata uang dan jumlahnya.
"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Budi menegaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Budi mengatakan, dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo untuk terus mendukung proses penegakan hukum ini.
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.
Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11/2025) lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi.
KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































