tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan, Subhan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 08.39 WIB.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap Subhan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024 usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka. Kata Budi, penyidik tengah fokus untuk memeriksa pihak-pihak Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































