Menuju konten utama

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Subhan Cholid soal Layanan Haji

Budi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan dan penyediaan layanan bagi jamaah haji.

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Subhan Cholid soal Layanan Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Budi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan dan penyediaan layanan bagi jamaah haji.

"Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jamaah haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Budi mengatakan, hingga pukul 12.39 WIB, Subhan, yang hadir sejak pukul 08.39 WIB, masih menjalani pemeriksaan.



Di sisi lain, berdasarkan pemantauan Tirto, hingga berita ini ditulis, belum terlihat Subhan keluar dari ruang pemeriksaan.

"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," katanya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kuota haji yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.



Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka. Kata Budi, penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.



KPK menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian akibat perkara ini.

Terbaru, Budi mengumumkan bahwa penyidik telah berhasil memeriksa lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia termasuk Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kasus ini, bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.



KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher