Menuju konten utama

Dewi Kusumanita Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Kredit Perbankan

Dewi Kusumanita terbukti korupsi kredit nasabah bank pelat merah di Semarang hingga merugikan negara Rp15,9 miliar.

 

Dewi Kusumanita Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Kredit Perbankan
Terdakwa Dewi Kusumanita berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan vonis kasus korupsi BNI Semarang. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang, Dewi Kusumanita, divonis empat tahun penjara karena terbukti mengorupsi kredit nasabahnya hingga merugikan negara Rp15,9 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (12/11/2025).

Hakim juga menghukum Dewi dengan denda Rp200 juta yang jika tak dibayar harus diganti empat bulan kurungan. Serta mewajibkan Dewi membayar uang pengganti kerugian negara senilai yang ia nikmati.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta," kata hakim. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harus diganti dengan kurungan tambahan selama 15 bulan.

Putusan itu lebih ringan dibanding permintaan jaksa yang menuntut Dewi dihukum 5,5 tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp740 juta subsider dua tahun sembilan bulan kurungan.

Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Dewi. Perbuatan korupnya menyebabkan bank rugi dan ia telah menikmati sebagian kerugian tersebut.

Meski begitu, hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman. Antara lain, terdakwa bersikap kooperatif, suaminya baru saja meninggal, dan memiliki tanggungan keluarga berupa anak dan orang tua yang sudah lansia.

Dewi dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekongkol dengan Broker

sidang Dewi Kusumanita

Terdakwa Mujiyanti alias Cik Mel (kemeja putih) berbicara dengan penasihat hukumnya usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi BNI Semarang. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

Terdakwa Dewi merupakan analis kredit di BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang-unit bisnis bank plat merah tersebut yang fokus pada penyaluran pinjaman untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Dewi menyalahgunakan kewenangannya pada kurun waktu 2020-2021. Dalam aksinya ia bersekongkol dengan Mujiyanti alias Cik Mel selaku broker yang mencari calon debitur.

Dewi dan Cik Mel mengakali pengajuan kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Aksi mereka berhasil mencairkan 32 kredit. Namun, kredit itu berujung macet.

"Kedua terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit," kata Hakim Edwin.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15,9 miliar. Meski begitu, sudah ada pembayaran angsuran senilai Rp8,9 miliar, sehingga sisa kerugian negara yang belum terbayar Rp7 miliar.

Uang hasil korupsi itu mayoritas dikuasai terdakwa Cik Mel. Sementara Dewi menikmati keuntungan dalam bentuk pembangunan rumah dan uang tunai lain, totalnya Rp740 juta.

Broker Divonis 8 Tahun

Dalam sidang terpisah, terdakwa Mujiyanti alias Cik Mel divonis lebih berat dua kali lipat. Pengusaha swasta ini dinilai sebagai otak pelaku korupsi kredit Bank BNI Semarang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Hakim Ketua, Edwin saat membaca amar putusan pada Rabu (12/11/2025) siang.

Terdakwa Cik Mel juga dituntut denda Rp400 juta subsider delapan bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar subsider dua tahun dan enam bulan kurungan.

Menurut hakim, perbuatan Cik Mel tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tindakannya merugikan keuangan BNI selaku bank milik pemerintah, terdakwa juga memiliki riwayat sebagai mantan narapidana.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum Cik Mel langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang memilih pikir-pikir dulu.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah