Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Bank Pelat Merah di Semarang Minta Dihukum Ringan

Dewi Kusumanita merengek minta keringanan hukuman di sidang pembacaan pledoi atas dugaan korupsi penyaluran kredit di tempat kerjanya.

Terdakwa Kasus Bank Pelat Merah di Semarang Minta Dihukum Ringan
Terdakwa korupsi BNI, Dewi Kusumanita duduk hadapan majelis hakim, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pegawai plat merah di Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang, Dewi Kusumanita, merengek minta keringanan hukuman dalam sidang pembacaan pledoi atas dugaan korupsi penyaluran kredit di tempat kerjanya.

Sebelumnya, Dewi dituntut hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp740 juta. Dia dianggap bersekongkol dengan broker mengakali kredit nasabah hingga merugikan negara Rp15,9 miliar.

"Saya mohon putusan seringan-seringannya dan seadil-adilnya,” pinta Dewi dengan nada memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/2/2025).

Dalam pledoinya, Dewi mengaku kurang hati-hati saat menjalankan tugasnya sebagai analis kredit BNI. Ia pun menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon maaf. Saya sungguh menyesal atas kasus ini," imbuhnya sembari tertunduk.

Sisi lain, Dewi menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam memutus atau menentukan pencairan kredit. Ia hanya bertugas mengusulkan hasil analisis awal berdasarkan survei lapangan yang dilakukan bersama tim.

“Saya tidak punya kewenangan apa-apa selain hanya mengusulkan. Pemutus kredit ada di tangan komite kredit,” paparnya.

Dewi berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang meringankan hukuman. Dia bercerita, sejak terjerat kasus ini, ekonomi keluarganya menjadi berantakan. Ia pun tak kuasa menahan tangis.

"Saat ini kondisi keuangan keluarga sangat menurun," ucapnya.

Air mata Dewi semakin tak terbendung saat menyoal keluarganya. Dia mempunyai dua orang anak yang masih bersekolah. Sementara suaminya sedang sakit, sehingga tak bisa optimal dalam bekerja.

Terpisah, penasihat hukum Dewi menilai tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, tidak sesuai. Ia berpendapat, pasal yang diterapkan terhadap kliennya kurang tepat.

“Surat tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan serta cenderung dipaksakan,” ujarnya.

Menurutnya, Dewi hanya berperan pada level teknis sebagai pengusul kredit tingkat dasar. Sejak awal ia tidak punya niatan untuk menyalahgunakan kredit para nasabah yang berujung macet itu.

“Seluruh proses kredit telah melalui tahapan penelitian hingga keputusan di tingkat komite. Terdakwa baru mengetahui setelah kredit cair," imbuhnya.

Pihak pembela juga menegaskan bahwa pembangunan rumah pribadi Dewi bukan hasil tindak pidana, melainkan terkait utang piutang yang telah diselesaikan sebesar Rp608 juta.

Dalam akhir pledoi, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta menyesali perbuatannya.

“Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” tutur pengacara.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada sidang selanjutnya.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah