Menuju konten utama

Kejagung Periksa Analis Bank Pelat Merah Terkait Kasus Sritex

Kejaksaan Agung memeriksa kredit analis bank pelat merah terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kejagung Periksa Analis Bank Pelat Merah Terkait Kasus Sritex
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa kredit analis bank pelat merah terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan kepada ADN selaku kredit analis PT Bank BNI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

Harli menjelaskan dalam kasus ini tim penyidik juga memeriksa SMS selaku kredit analis Bank BUMN pada tahun 2012. Saksi lainnya adalah dua staf keuangan PT Rayon Utama Makmur berinisial NW dan FPR.

"Tim penyidik pada JAM Pidsus juga memeriksa tiga anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunana Daerah Jawa Barat dan Banten berinisial ALP, GP, serta MR," tutur Harli.

Dalam kasus Sritex ini, kata Harli, penyidik memang masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi karena tengah mendalami keterlibatan bank-bank lain. Tidak hanya bank daerah, dia juga memastikan pendalaman kepada bank pemerintah terus dilakukan.

"Nah apakah kami hanya fokus terhadap dua bank? Nah sesuai dengan penyidikan di awal bahwa tentu kami akan melakukan penyelidikan terhadap bank-bank pemerintah dan bank daerah," ujar dia.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara sendiri, Harli mengaku bahwa penyidik memang sangat berhati-hati. Dia memastikan bahwa hak-hak pekerja menjadi salah satu pertimbangan.

Dia menyampaikan, proses perdata yang tengah berjalan atas Sritex juga menjadi pertimbangan lain. Nantinya, penyidik akan mempelajari putusan gugatan perdata atas Sritex agar pengembalian kerugian negara Rp692 miliar tidak akan berdampak kepada hak-hak pekerja.

"Iya itu yang harus diinventarisasi, mana yang sudah dinyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita belum tahu aset-aset seperti apa. Apakah itu langsung berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari, jangan sampai itu dijadikan dalih," ungkap Harli.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama