tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit untuk PT Sritex. Salah satu poin yang didalami Kejagung adalah menelusuri keterlibatan bank milik pemerintah selain Bank DKI dan Bank BJB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik memang masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi karena tengah mendalami keterlibatan bank-bank lain. Tidak hanya bank daerah, dia juga memastikan pendalaman kepada bank pemerintah terus dilakukan.
"Nah, apakah kami hanya fokus terhadap dua bank? Nah, sesuai dengan penyidikan di awal bahwa tentu kami akan melakukan penyelidikan terhadap bank-bank pemerintah dan bank daerah," ujar Harli dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Pada hari ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai saksi. Kepada Iwan, penyidik menggali prosedur pengajuan kredit oleh Sritex.
"Bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah, Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu," ujar Harli.
Harli menerangkan, penyidik juga akan mendalami siapa saja yang berkompetensi untuk mengajukan kredit dari Sritex ke sejumlah bank. Dalam kasus ini, bank yang sudah terdeteksi adalah BJB, Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Banten.
"Lebih khusus (diperiksa) terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank," ucap Harli.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan, proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex harus terus berjalan. Semua bank pemerintah yang diduga ada kongkalikong dalam memberi fasilitas kredit Sritex harus diproses hukum.
“Proses hukum harus terus berjalan, harus dicari sejauh mana bank-bank pemerintah ini terlibat dalam kongkalikong pemberian fasilitas kredit,” kata Ray Rangkuti, dilansir dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Menurut Ray, ranah pengusutan korupsi oleh Kejagung dalam kasus Sritex dilakukan karena di dalamnya ada fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank pemerintah.
Kejagung menyelidiki apakah dalam pemberian fasilitas kredit Sritex ada kongkalikong yang melanggar ketentuan pemberian fasilitas kredit.
“Apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Selama ada penyalahgunaan keuangan dan menimbulkan kerugian negara maka bisa diproses korupsi,” jelas Ray Rangkuti.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































