Menuju konten utama

DPR Harap Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi PT Sritex oleh Kejagung harus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

DPR Harap Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex adalah hal yang benar.

Dikatakan Nasir, pengusutan perkara korupsi Sritex memang memunculkan pertanyaan masyarakat karena perusahaan ini adalah perusahaan swasta. Namun, Nasir Djamil mengaku memang mendengar dalam kasus Sritex banyak praktik-praktik tidak sehat dalam menjalankan perusahaan tersebut.

“Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Hal ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi Sritex yang mereka lakukan sudah benar.

Terkait upaya pemerintah yang ingin Sritex bisa kembali beroperasi, Nasir Djamil mengingatkan niat baik pemerintah itu harus dibarengi dengan upaya menghilangkan praktik-praktik yang melanggar aturan, seperti korupsi.

"Kementerian terkait harus bisa membantu mengusut potensi-potensi hal yang bisa merugikan banyak orang," jelas Nasir.

Senada dengan Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, juga mendorong penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank yang melibatkan petinggi PT Sritex.

Politikus PKB itu menilai proses penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di korporasi besar.

“Kami di Komisi III DPR mendukung penuh langkah Kejagung. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar Hasbi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Ketiga tersangka dijerat dengan Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto