Menuju konten utama

Kejagung Periksa 55 Saksi Kasus Korupsi Sritex, 3 Jadi Tersangka

Kejagung sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kejagung Periksa 55 Saksi Kasus Korupsi Sritex, 3 Jadi Tersangka
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memerinci puluhan orang itu terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan 9 lainnya diperiksa pada Rabu (21/5/2025). Dari sembilan saksi yang diperiksa, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, mengutip Antara, Kamis (22/5/025).

Setelah memeriksa puluhan saksi itu, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex. Dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,6 triliun.

Tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Sedangkan enam saksi lainnya yang diperiksa pada Rabu kemarin, yaitu ERN selaku Kantor Akuntan Publik, RFL selaku pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, NTP, RNL, UK hingga ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

"Ini, kan, baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kami buka seluas-luasnya," ucap Qohar.

Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Ketiga tersangka dijerat dengan Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama