tirto.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya membuka penyelidikan terhadap banyak pihak terkait kasus pemberian kredit dari himpunan bank negara (himbara) dan bank pemerintah daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Saat ini Jampidsus baru menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Dalam keterangan persnya, Qohar menjelaskan bahwa total nilai tagihan yang belum dilunasi PT Sritex dari kredit Bank DKI, BJB, maupun bank lain, yakni senilai Rp3.588.650.880.028 (Rp3,588 triliun).
Rinciannya, yakni Rp390.663.215.800 dari Bank Jateng, Rp543.980.507.170 dari BJB. Lalu, Rp149.007.085.018 dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Tadi saya sampaikan ya, bahwa ini dua bank, lalu bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Ya perkembangannya tentu akan kami sampaikan," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dia enggan menjelaskan secara detail nama bank lain yang akan ikut terseret dalam kasus pemberian kredit PT Sritex tersebut. Namun, dia berjanji apabila alat bukti telah mencukup maka semuanya akan menjadi tersangka.
"Saya jawab, siapapun yang terlibat dalam hal ini, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup akan kita mintai pertanggungjawaban," kata dia.
Qohar menjelaskan bahwa saat ini penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya niat jahat atau mens rea mengenai penggunaan uang bukan untuk peruntukannya.
Menurutnya, kredit perbankan harus diberikan secara hati karena diatur oleh aturan perundang-undangan.
"Kemudian bahwa dalam keadaan dimana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi kehati-hatian, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit," kata Qohar.
Akibat kredit yang tak terlunasi itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692 miliar.
Qohar menduga ada "kongkalikong" antara ketiga tersangka itu dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," sebut Qohar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































