tirto.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias BJB mengakui karyawannya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Meski begitu, karyawan berinisial DS tersebut telah berstatus sebagai mantan pegawai BJB sejak April 2023.
"Bahwa benar pada tanggal 21 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan inisial DS sebagai salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (PT Sritex), dalam hal ini kami informasikan bahwa DS telah menjadi mantan pegawai Perseroan sejak April 2023," jelas Direktur Konsumer dan Ritel BJB, Yusuf Saadudin, dalam dokumen penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (26/5/2025).
Sebagai informasi, sampai saat ini outstanding kredit Sritex terhadap BJB masih sebesar Rp543,98 miliar, yang telah dicadangkan sepenuhnya pasca Sritex dinyatakan pailit dan inkrah. Pencadangan ini diketahui merupakan upaya perseroan dalam mitigasi risiko yang mungkin ditimbulkan. Sedangkan, sampai saat ini tagihan pokok, bunga dan denda BJB terhadap Sritex masih senilai Rp671,79 miliar.
Menurut Yusuf, DS terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini saat Perseroan memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Sritex tahun 2020. Karena pemberian fasilitas kredit ini, Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dari Perseroan.
"Sebagai bagian dari upaya dalam mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung, Perseroan senantiasa menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Yusuf juga menjelaskan, BJB berkomitmen untuk menghormati dan taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Dus, proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional dan adil.
Terlepas dari itu, ia memastikan proses hukum yang melibatkan BJB tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Selain itu, seluruh jajaran direksi dan manajemen BJB juga berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah, mitra bisnis dan pemegang saham Perseroan.
"Perseroan memastikan bahwa kelangsungan usaha Perseroan tetap berjalan normal dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan telah megambil langkah langkah untuk memastikan bahwa kelangsungan usaha Perseroan tetap stabil dan tidak terganggu," tegas Yusuf.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































