tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak pandang bulu terhadap penindakan kasus korupsi. Hal ini merespons penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung.
Ia menilai penindakan terhadap petinggi Sritex tersebut merupakan komitmen pemerintah pusat dalam menangani kasus korupsi.
"Kami betul-betul sekali lagi bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak-tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi," ucap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
"Dalam kasus Sritex, itulah yang membuktikan bahwa siapapun itu, tidak mandang bulu teman-teman kejaksaan, kalau buktinya kuat ya ditindak," lanjut dia.
Prasetyo menilai Kejagung berperan besar dalam penanganan kasus korupsi di PT Sritex. Sebab, kata dia, perusahaan itu disebut menjadi perusahaan tekstil terbaik di Tanah Air.
Ia lantas meminta masyarakat turut mendukung penanganan kasus korupsi oleh pemerintah pusat.
"Itu kan juga bukan kasus yang ringan dan bukan kasus yang kecil, bagaimanapun Sritex adalah perusahaan tekstil kita yang paling, sesungguhnya ya, paling baik, skala internasional, produknya sudah diakui dunia kan," ujarnya.
Menurut Prasetyo, tindakan korupsi itu juga merugikan karyawan-karyawan PT Sritex. Pasalnya, ia mengakui industri teksil Tanah Air dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Di satu sisi, petinggi PT Sritex justru menyelewengkan jabatannya dengan melakukan tindakan korupsi.
"Ini menjadi alarm juga bagi kita bahwa kita mendapatkan fakta ternyata banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit ke perusahaan yang tidak seharusnya," tuturnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus pemberian kredit ini adalah Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank-bank tersebut memberikan kredit senilai Rp3.588.650.880.028 atau Rp3,588 triliun.
Rinciannya, yakni Rp390 miliar dari Bank Jateng, Rp543 miliar dari BJB. Lalu, Rp149 miliar dari Bank DKI, dan Rp2,5 miliar dari sejumlah bank BUMN.
Akibat kredit yang tak terlunasi dari Bank DKI dan Bank BJB, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692
miliar.
Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























