tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus atau delisting saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dari pasar modal usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negara (PN) Semarang pada 24 Oktober 2024 status Sritex sudah pailit dan telah menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, mengatakan Sritex telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan. Sesuai peraturan BEI, emiten dapat delisting setelah suspensi lebih dari dua tahun.
Hal ini juga berdasarkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024.
“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting,” ujar Nyoman dalam keterangan resminya, Jumat (23/5/2025).
Mengingat Sritex telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator. Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator.
Sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), penyelesaian aset perusahaan terlebih dahulu dibagikan sesuai prioritas penyelesaian harta pailit. Adapun yang pertama, kreditur dengan hak istimewa (preferen), kreditur separatis, Kreditur konkuren, dan Pemegang saham.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian diutamakan pembayaran terhadap Kreditur terlebih dahulu dan apabila masih terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi, sisa tersebut akan dibayarkan kepada pemegang saham,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































