Menuju konten utama

Wamenaker Desak Sritex Penuhi Kewajiban Pesangon Mantan Pekerja

Permintaan ini menyusul usai mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan menjadi tersangka.

Wamenaker Desak Sritex Penuhi Kewajiban Pesangon Mantan Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, meminta kepada manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tetap membayarkan pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.

Permintaan ini menyusul usai mantan Direktur Utama Sritex Periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.

“Itu saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja dan mantan pekerjanya seperti bayar pesangon dan hak-hak lainnya,” katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pria yang akrab disapa Noel itu juga memastikan pemerintah terus mengawal agar hak-hak para eks pekerja Sritex dapat dibayarkan segera. Sebab hal itu sudah termaktub dalam peraturan Undang-Undang.

“Kita kawal hak-hak buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” tambahnya.

Di sisi lainnya, pemerintah juga terus melakukan pengawalan terkait pelelangan aset perusahaan dan proses rekrutmen kembali eks buruh Sritex. Ini sudah sejalan dengan komitmen pemerintah.

“Persis apa yang menjadi komitmen kita negara ya Pak Menteri, saya dan kurator untuk agar kawan-kawan Sritex ini dipekerjakan kembali kalau seandainya sudah ada investor baru dan seperti komitmen itu sudah berjalan ujar Noel.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). Ketiganya, yakni Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Dirut Bank DKI periode 2020 Zanudin Mappa, serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, ketiga tersangka tersandung kasus pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Sritex.

"Pada hari ini, Rabu, tanggal 21 mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiha orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," sebutnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Abdul menyebutkan total nilai tagihan yang belum dilunasi PT Sritex dari kredit Bank DKI, BJB, maupun bank lain, yakni senilai Rp3.588.650.880.028 (Rp3,588 triliun). Rinciannya, yakni Rp390.663.215.800 dari Bank Jateng, Rp543.980.507.170 dari BJB.

Lalu, Rp149.007.085.018 dari Bank DKI, Rp2.500.000.000 dari sejumlah bank BUMN. Akibat kredit yang tak terlunasi itu, kerugian negara yang ditimbulkan Rp692.987 592.188.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra