tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, eks Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, menyalahgunakan pemberian kredit dari himpunan bank negara dan bank pemerintah dearah untuk keperluan membayar utang dan membeli aset tak tepat. Padahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.
"Kemudian terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja, tetapi berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Qohar menjelaskan bahwa upaya membayar utang yang dimaksud adalah membayar utang pihak ketiga yang sebelumnya memberi dana modal kepada Sritex. Uang tersebut kemudian dibayarkan dengan pinjaman dari 20 lebih bank tersebut.
"Ya, jadi utang ketiga itu utang kepada pihak ketiga, utang PT Sritex kepada pihak ketiga," katanya.
Sementara ,itu aset yang dibelanjakan dari pinjaman kumpulan bank himbara dan bank pemerintah daerah tersebut berupa tanah non-produktif yang tersebar di sejumlah kawasan di Yogyakarta dan Solo.
"Untuk aset yang tidak produktif antara lain dibelikan tanah, ada beberapa tempat. Ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," kata Qohar.
Selain menetapkan Iwan S. Lukminto, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Abdul menyebutkan total nilai tagihan yang belum dilunasi PT Sritex hingga oktober 2024 dari berbagai bank mencapai Rp3.588.650.880.028 (Rp3,588 triliun). Ia merinci, Rp390.663.215.800 dari Bank Jateng, Rp543.980.507.170 dari BJB. Lalu, Rp149.007.085.018 dari Bank DKI, dan Rp2.500.000.000 dari sejumlah bank BUMN.
Khusus dalam kasus terkait Bank BJB dan Bank DKI, penyidik memperkirakan kerugian negara yang muncul mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar. Ketiga tersangka pun ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Qohar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























