tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kasi Kejari) Kota Surakarta, Widharso Nugroho, membeberkan bahwa Iwan diciduk oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Dia ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Enggano Nomor 3, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Selasa (20/5/2025) malam kemarin.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," terang Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025) siang.
Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Tutupnya operasional raksasa tekstil Asia Tenggara tersebut praktis membuat 10.665 karyawan kehilangan pekerjaannya. Kendati demikian, proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah terjadi sejak Januari 2025, dengan dirumahkannya 1.065 karyawan salah satu anak perusahaan Sritex, PT Bitratex Industries.
“Sejak tanggal 26 Februari 2025, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis surat bernomor 299/PAILIT-SSPB/1/2025, yang merupakan putusan PHK oleh tim kurator — Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candrayani Sadikin — terhadap nasib Sritex, dikutip Senin (3/3/2025).
Kronologi Kasus
Awal Mei 2025, Kejagung mengungkap bahwa telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex. Penyidikan tersebut terkait tiga bank daerah yang diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sritex.
Dalam kasus ini, pihak bank daerah berperan sebagai penyelenggara negara yang terlibat, sedangkan PT Sritex sebagai pihak swasta yang mengajukan pinjaman.
"Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman bank ke PT Sritex — oleh uang pemerintah ini dan bank daerah — ada terindikasi, ya. Ada peristiwa perbuatan melawan hukum kah yang terindikasi? Ada merugikan keuangan negara atau daerah?" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Dua pekan berlalu, tepatnya pada Selasa (20/5/2025), Kejagung resmi menangkap Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kejagung menyebut Iwan menyalahgunakan pemberian kredit dari himpunan bank negara dan bank pemerintah daerah untuk keperluan membayar utang dan membeli aset yang tidak tepat. Padahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.
"Kemudian terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, melainkan digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan bahwa, upaya membayar utang yang dimaksud adalah membayar utang pihak ketiga yang sebelumnya memberi dana modal kepada Sritex. Uang tersebut kemudian dibayarkan dengan pinjaman dari lebih dari 20 bank.
"Ya, jadi utang ketiga itu utang kepada pihak ketiga, utang PT Sritex kepada pihak ketiga," katanya.
Sementara itu, aset yang dibelanjakan dari pinjaman kumpulan bank Himbara dan bank pemerintah daerah tersebut, berupa tanah nonproduktif yang tersebar di sejumlah kawasan di Yogyakarta dan Solo.
"Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah, ada beberapa tempat. Ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," kata Qohar.
Selain menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Abdul menyebutkan total nilai tagihan yang belum dilunasi PT Sritex hingga Oktober 2024 dari berbagai bank mencapai Rp3.588.650.880.028 (Rp3,588 triliun). Ia merinci: Rp390.663.215.800 dari Bank Jateng, Rp543.980.507.170 dari BJB, Rp149.007.085.018 dari Bank DKI, dan Rp2.500.000.000 dari sejumlah bank BUMN.
Khusus dalam kasus terkait Bank BJB dan Bank DKI, penyidik memperkirakan kerugian negara yang muncul mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar. Ketiga tersangka pun ditahan 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Qohar.
Penjelasan dari Sisi Hukum
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, memaparkan bahwa dalam kasus ini, Kejagung menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam KUHP untuk menjerat Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
“Makna Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor memang sangat luas. Di sana disebut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Perbuatan melawan hukum itu dalam dua hal. Melawan hukum dalam arti melawan undang-undang dan melawan hukum dalam arti kontraktual yang disepakati oleh pihak debitur dan kreditur,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (22/5/2025).
“Dalam konteks ini, kejaksaan menggunakan kontraktual yang dimiliki oleh perbankan dan PT Sritex sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum karena ada akad perjanjian dalam kontrak kredit yang itu bisa dijalankan oleh PT Sritex. Nah, ini memang kasus menarik,” sambungnya.
Saleh menjelaskan ada beberapa sebab Kejagung menggunakan UU Tipikor untuk menjerat Iwan. Pertama, pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex, yang menurut Kejagung dilakukan tanpa analisis kelayakan yang memadai.
“Kejaksaan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penilaian peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat Moody’s, yang memberi peringkat minus bagi Sritex sebagai perusahaan yang layak untuk dibiayai. Maka dari sisi prosedur, pemberian kredit itu dianggap tidak layak,” ujarnya.
Hal ini oleh kejaksaan dianggap melanggar Undang-Undang Perbankan, terutama terkait kategori badan usaha yang memperoleh kredit jenis tertentu. Dalam kasus ini, Sritex mendapat kredit yang melampaui kapasitas perusahaan tersebut untuk bisa membayar. Hal ini dianggap Kejaksaan berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
“Ini melanggar ketentuan UU Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penilaian kualitas aset. Sehingga asesmen awal yang diberikan oleh perbankan itu tidak cukup prudent, tidak cukup hati-hati, sehingga mengakibatkan kerugian karena nanti Sritex berpotensi tidak mampu membayar,” ujarnya.
Saleh melihat ada beberapa potensi pelanggaran di berbagai aspek. Pertama, pemberian kredit. Kedua, ada pengabaian terhadap pemeringkatan kredit atau skor risiko debitur, yang mestinya bisa dimitigasi oleh sektor perbankan sejak awal. Kemudian, ada penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
“Akad pada kreditnya itu digunakan untuk kegiatan investasi, tapi berdasarkan hasil penelusuran dari kejaksaan ditemukan ada pembelian aset-aset yang tidak terkait langsung dengan bisnis usaha yang akan dilakukan. Kemudian, tidak adanya agunan yang cukup bagi Sritex ketika harus menutup kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Saleh juga menyoroti kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses pencairan kredit tersebut. Ia menilai penangkapan dua pejabat bank, yakni eks Direktur Utama Bank DKI dan mantan pejabat Bank BJB, mengindikasikan adanya pelonggaran prosedur yang tidak semestinya.
“Ada pimpinan Bank BUMD yang ditangkap karena melonggarkan standar yang seharusnya bisa diperkuat, tetapi oleh pimpinan Bank BUMD tersebut dilonggarkan. Imbasnya, Sritex layak untuk memperoleh kredit dari perbankan. Ini celah hukum sebenarnya, dan ini sebenarnya bukan kasus baru,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa sebagai bagian dari persinggungan antara aktivitas bisnis dan hukum pidana. Di antaranya, kasus Jiwasraya yang terjadi pada 2019. Dalam kasus itu, investasi yang dilakukan ke saham reksa dana tanpa analisis risiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16 triliun.
“Kemudian ada kasus Bank Century tahun 2008. Kredit dan penempatan dana tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian juga terjadi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Kemudian juga tahun 2014, ada kasus Bank Jateng terkait pemberian kredit ke perusahaan tambang yang tidak layak, di mana direksi bank menerima gratifikasi,” ujarnya.
Rangkaian kasus itu menunjukkan tetap ada ruang bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, sepanjang ada dugaan kerugian keuangan negara di dalamnya.
“Kemudian ada tindakan gratifikasi yang menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, misalkan, dan/atau upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah, itu kan unsur-unsur umum yang dipakai,” ujarnya.
Salah satu aspek penting yang dijelaskan Saleh adalah mengapa kasus ini bisa dikategorikan sebagai korupsi meskipun melibatkan entitas bisnis. Menurutnya, karena dana yang digunakan berasal dari bank milik negara dan pemerintah daerah, maka penyertaan modal negara dalam entitas perbankan menjadi dasar bahwa uang yang digelapkan adalah bagian dari keuangan negara.
Pelanggaran dalam Aturan Perbankan
Praktisi Perbankan, Agus Wibowo, menyebut setiap pemberian kredit — atau fasilitas dalam istilah perbankan — harus melalui proses analisis yang ketat dan berlapis, sesuai regulasi OJK. Menurutnya, bank tidak bisa serta-merta memberikan dana, apalagi dalam jumlah besar seperti pada kasus PT Sritex, tanpa melewati analisis kelayakan kredit, pengecekan agunan, hingga asesmen risiko dari pihak eksternal.
“Dalam kasus (Sritex) ini, hal itu dilakukan nggak? Kita kembalikan lagi ke peraturan, jadi regulasinya bagaimana? Pelaksanaannya bagaimana? Itu semua dilakukan nggak? Apabila itu semua sudah dilakukan, baru kita dalami lagi miss-nya di mana. Apakah laporan monitoring-nya fiktif atau bagaimana? Kalau tidak dilakukan, ya itulah,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, ketika suatu pengajuan kredit atau fasilitas telah dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pemberian fasilitas itu harus dikaji ulang. Namun, ketika dipaksakan tetap mendapat fasilitas kredit seperti dalam kasus ini, hal inilah yang dapat menjadi celah hukum.
“Kenapa dikasih? Apakah jalur ordal (orang dalam), kalau bahasa sekarang, atau jalur-jalur yang, mohon maaf, ‘melanggar hukum’? Nah, itu adalah ranahnya bidang hukum dan menjadi potensi tindak pidana,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi titik krusial dalam perkara ini adalah dugaan penyimpangan penggunaan dana dari perjanjian awal. Fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex sejatinya ditujukan untuk keperluan modal kerja. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut digunakan untuk membayar utang lama dan membeli aset tidak produktif seperti tanah.
Menurut Agus, hal ini merupakan suatu bentuk pelanggaran dalam aturan perbankan. Ia menjelaskan bahwa perjanjian kredit memiliki kekuatan hukum. Maka, ketika dana digunakan di luar kesepakatan, itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan fasilitas. Di sini, ia juga mempertanyakan proses monitoring dari pihak bank terhadap Sritex.
“Jelas itu pelanggaran. Monitoring-nya bagaimana oleh pihak bank? Kok bisa sampai sekian triliun itu? Harusnya bisa dicegah saat monitoring,” tambahnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa saat ini penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya niat jahat (mens rea) mengenai penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, kredit perbankan harus diberikan secara hati-hati karena diatur oleh aturan perundang-undangan.
"Kemudian bahwa dalam keadaan di mana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi, kehati-hatian, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. Tetapi, ini diabaikan oleh pemberi kredit," kata Qohar, Kamis (22/5/2025).
Akibat kredit yang tak terlunasi itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692 miliar. Qohar menduga ada "kongkalikong" antara ketiga tersangka dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI, kepada PT Sritex serta entitas anak usaha di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































