Menuju konten utama
News Plus

Menimbang Urgensi Pengangkatan Sekjen DPD dari Polisi Aktif

Menurut pengamat tidak ada urgensi bagi Polri untuk membiarkan personelnya rangkap jabatan sebagai anggota serta pegawai kementerian.

Menimbang Urgensi Pengangkatan Sekjen DPD dari Polisi Aktif
Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI pada Senin (19/5/2025), di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelantikan Iqbal berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Sultan menyebut jabatan Sekjen DPD strategis dan memainkan peran kunci dalam menjalankan tugas wewenang lembaga.

“Dengan latar belakang saudara sebagai personil Polri, Saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, dan membawa perspektif baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga,” katanya dalam pidato sambutannya, pada hari pelantikan.

Sebagai seorang perwira tinggi, Iqbal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di internal Polri. Pada 2018, Iqbal sempat ditunjuk menjadi Kepala Divisi Humas Mabes Polri, kemudian berlanjut menjabat sebagai Kapolda NTB di medio 2020-2021. Dia lalu dimutasi menjadi Kapolda Riau pada 2021. Setelah itu Iqbal ditarik kembali ke Jakarta, menjadi Perwira Tinggi Baharkam Polri hingga kemudian ditugaskan menjadi Sekjen DPD RI.

Pelantikan Sekretaris Jenderal DPD

Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Meski kehadiran Iqbal diharapkan oleh DPD, namun hal itu tidak menghindarkannya dari kritik publik. Salah satu kekhawatiran publik adalah terkait dengan profesionalisme. Tidak hanya tunduk pada pimpinan DPD RI, Iqbal juga punya tanggung jawab kepada Kapolri.

Peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menjelaskan polisi yang kerjanya terkait dengan penegakan hukum tidak sinkron dengan fungsi Sekjen DPD.

"Maka bisa-bisa loyalitas sekjen menjadi loyalitas ganda dan yang tak terelakkan justru adalah potensi konflik kepentingannya nanti," kata Lucius saat dihubungi Tirto, Selasa (21/5/2025).

Kami mencoba mendapat pandangan pihak DPD terkait adanya potensi konflik kepentingan ini. Namun, Ketua DPD Sultan, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung tak memberi jawaban.

"Maaf, sedang acara," kata Tamsil lewat pesan singkat saat Tirto hubungi, Rabu (21/5/2025).

Membedah Pedoman Hukum Pelantikan Iqbal Menjadi Sekjen DPD

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 79/TPA menjadi pedoman hukum bagi pelantikan Iqbal. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan pelantikan Iqbal memiliki kekuatan hukum sesuai dengan regulasi organik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam Pasal 28 ayat 3 beleid tersebut, diatur bahwa; "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". Rudianto berpendapat bahwa frasa, "jabatan di luar kepolisian," memiliki makna sebagai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Oleh karenanya, dia menegaskan jika Keppres dan surat penugasan Kapolri menjadi kekuatan hukum untuk melantik Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. "Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum a contrario, jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri," kata Rudianto saat dihubungi Tirto, Rabu (21/5/2025).

Pelantikan Sekretaris Jenderal DPD

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Rudianto juga mengutip Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Melalui pasal tersebut, Rudianto berpendapat bahwa polisi aktif memiliki tugas untuk mengayomi dan menjaga sinergi lintas institusi negara. "Hal ini mesti dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofinya, maupun regulasinya, Sehingga tidak bias dalam mengkonklusi ihwal kepolisian yang ditempatkan pada kementerian, lembaga dan/atau badan," kata dia.

Selain disahkan lewat Keppres, pelantikan Iqbal menjadi Sekjen juga berdasar permintaan pimpinan DPD secara resmi kepada Kapolri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pengajuan perwira tinggi Polri dilakukan DPD untuk mendukung kompetensi kerja lembaga negara tersebut.

"Sesuai permintaan dari Ketua DPD dan selanjutnya, Kapolri menyetujui Pati Polri yang diminta DPD, karena memiliki kinerja unggul dan sesuai kompetensi untuk mengisi ruang jabatan Sekjen DPD," kata Trunoyudo kepada Tirto, Rabu (21/5/2025).

Sidang Paripurna ke-7 DPD

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (tengah) bersama Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kiri) dan Tamsil Linrung (kanan) saat memimpin Sidang Paripurna ke-7 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Trunoyudo juga menjabarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pengangkatan Iqbal. Pertama Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan yang terakhir disebut, mengijinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan aparatur sipil negara tertentu.

Pasal 147 PP 11/2017 berbunyi: "Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara Pasal 149 dokumen yang sama, isinya: "Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L47, dan Pasal 148 ditetapkan oleh PPK dengan persetujuan Menteri."

Selain itu, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri telah mengatur mekanisme penugasan anggota Polri dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Polisi Nomor 2012 Tahun 2018. Dua aturan itu semakin memungkinkan bagi Polri untuk mendudukkan perwiranya di jabatan sipil.

Polri Jadi Sekjen DPD, Efektif untuk Penguatan Lembaga?

Meski DPR dan Mabes Polri telah mengeluarkan sejumlah dalil hukum, namun pelantikan Muhammad Iqbal menjadi Sekjen DPD masih dinilai melanggar aturan. Salah satunya Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 414 ayat (2) UU MD3 berbunyi: "Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Peneliti Formappi, Lucius Karus menegaskan bahwa status Iqbal sebagai polisi membuatnya tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi Sekjen DPD. Dia membenarkan jika polisi masih termasuk sebagai aparatur negara, namun tidak termasuk sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana bunyi pasal tersebut.

"Dengan demikian maka penunjukan Sekjen DPD yang berlatar belakang Pejabat Kepolisian tidak sinkron dengan regulasi sebagaimana dijelaskan di atas," kata Lucius kepada wartawan Tirto, Selasa (20/5/2025).

Alih-alih mengangkat Sekjen DPD yang dikhawatirkan bermasalah secara profesionalitas dan menuai kritik dari publik, Lucius mendorong penguatan kewenangan DPD. Menurutnya, sangat penting bagi DPD untuk menunjukkan kesungguhan membangun diri untuk menjadi lembaga perwakilan daerah yang diandalkan.

Dia meminta DPD tidak hanya berpangku tangan pada profesionalisme kerja Polri untuk membangun performa internal lembaga, seperti yang disampaikan Ketua DPD Sultan Najamudin. DPD, idealnya saling bergotong-royong dengan menunjukkan kualitas dan keseriusan mereka dalam memberikan sumbangsih bagi bangsa.

"Kalau DPD dibicarakan hanya karena hal-hal yang kontroversial, maka dukungan publik bagi penguatan kewenangan akan makin sulit diraih DPD," kata dia.

Sementara itu Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik pernyataan Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. Klaimnya yang menyebut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan hukum pengangkatan Muhammad Iqbal menjadi Sekjen DPD, kurang pas.

Menurut Bambang, anggota Polri harus mundur dari kesatuan atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Dia juga mengatakan perintah Kapolri tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menegasikan bunyi pasal tersebut.

"Artinya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tidak bisa menjadi landasan hukum sebuah perintah Kapolri untuk menugaskan personelnya di luar struktur, tanpa melihat pasal atau mengabaikan pasal sebagai norma pokok," kata Bambang saat dihubungi Tirto, Rabu (21/5/2025).

Dia berpendapat, jika surat perintah Kapolri menjadi landasan hukum penempatan polisi aktif di jabatan sipil, ada potensi intervensi satuan Bhayangkara ke dalam kementerian dan lembaga. Apalagi kalau tugas pokok dan fungsinya tak ada kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian.

"Tetapi atas nama surat perintah Kapolri dan permintaan kementerian atau lembaga saat ini banyak personel berada di luar struktur. Jadi jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi (di) Kementerian Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Kesehatan, Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Bambang.

Dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menguatkan komitmennya untuk mengamalkan amanah reformasi 1998, dalam penertiban tata kelola institusi Polri. Bambang menyarankan Listyo untuk memberikan pilihan kepada anak buahnya apakah ingin masih berada dalam struktur sebagai anggota Polri atau mundur dan beralih status menjadi ASN.

"Tidak ada urgensi bagi organisasi Polri untuk membiarkan personelnya rangkap status, sebagai anggota Polri juga sebagai pegawai kementerian atau lembaga," kata dia.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto