Menuju konten utama

Setumpuk PR Menanti Djaka Budi Utama di Kursi Dirjen Bea Cukai

Berbagai pekerjaan rumah menanti Letjen Djaka yang dipilih Presiden memimpin DJBC. Masalah fiskal dan kompleksitas teknokratis jadi tantangan utama.

Setumpuk PR Menanti Djaka Budi Utama di Kursi Dirjen Bea Cukai
Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat. Foto/ANTARA/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Djaka Budi Utama, perwira tinggi TNI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara, dikabarkan akan menduduki posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Jika kabar tersebut benar, Djaka akan menjadi figur militer pertama yang memimpin institusi strategis di bawah Kementerian Keuangan itu.

Namun, di tengah deretan pekerjaan rumah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penunjukan ini mengundang banyak pertanyaan: sejauh mana ia bisa menjawab tantangan teknokratis di dunia kepabeanan? Pasalnya jelas: Bea Cukai hari ini menghadapi setumpuk masalah yang tak hanya memerlukan kepemimpinan tegas, tapi juga memahami kompleksitas ekonomi dan fiskal.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, proses adaptasi dan penyesuaian birokratis Djaka di DJBC berpotensi memperlambat laju reformasi yang dibutuhkan direktorat tersebut. Hal ini dapat berimbas pada tidak tercapainya target target ambisius yang dicanangkan pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara.

Apalagi, target penerimaan bea cukai di tahun ini naik 1,63 persen dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp300,2 triliun. "Saya khawatir target penerimaan bea masuk Rp305,1 triliun bakal terjadi short fall di tahun ini. Apalagi di tengah perang dagang, banjir barang impor ilegal, hingga merebaknya rokok ilegal," ujarnya kepada Tirto.id, Rabu (21/5/2025).

Apa yang disampaikan Bhima tak berlebihan. Di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi akibat ketegangan geopolitik, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara mitra dagang, fluktuasi harga komoditas utama, DJBC memiliki tugas berat untuk menopang ketahanan fiskal melalui fungsi revenue collector, mendukung pertumbuhan ekonomi lewat trade and industrial facilitator, serta menjaga masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

Apalagi, dari sisi kelembagaan, kinerja DJBC di tahun lalu tercatat mengalami penurunan dengan capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) di angka 112,50—lebih rendah 1,46 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 113,96.

Penilaian NKO tersebut bersumber dari empat perspektif utama yang digunakan dalam sistem Kemenkeu-One: stakeholder perspective dengan indeks capaian 108,35 (bobot 30 persen), customer perspective 115,95 (bobot 20 persen), internal process perspective 115,77 (bobot 25 persen), dan learning and growth perspective 111,43 (bobot 25 persen).

Fakta penurunan kinerja tersebut, menunjukkan bahwa capaian-capaian direktorat yang dipimpin Askolani tersebut belum sepenuhnya berdampak pada persepsi pemangku kepentingan ataupun efektivitas kelembagaan secara menyeluruh.

Sementara itu, dari sisi tantangan strategis, Bhima memaparkan bahwa DJBC saat ini dihadapkan pada empat masalah utama: mulai dari perluasan objek cukai baru; ⁠pengawasan pelabuhan dan perbatasan untuk pencegahan masuknya barang ilegal; ⁠pengaturan cukai rokok yang tepat untu menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan; serta ⁠reformasi sistem administrasi yang rumit sehingga memudahkan pelaku usaha.

Dalam hal rokok ilegal, misalnya, DJBC berkali-kali mengungkap daya beli masyarakat yang sedang menurun menjadi tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sebab, konsumen kini cenderung beralih ke rokok berharga lebih murah, yang sebagian di antaranya masuk dalam kategori ilegal atau tidak membayar cukai sebagaimana mestinya.

Fenomena downtrading ini berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Di tahun 2025, potensi penurunan penerimaan cukai pun tak terhindarkan. Data DJBC menunjukkan, produksi rokok golongan I yang umumnya dikenai tarif cukai tertinggi—turun signifikan pada kuartal I 2025 menjadi hanya 34,7 miliar batang, dari sebelumnya 38,9 miliar batang di periode yang sama tahun lalu.

Sebaliknya, produksi rokok golongan II dan III justru mencatatkan pertumbuhan. Produksi golongan II naik 1,3 persen menjadi 20 miliar batang, sedangkan golongan III naik 7,4 persen menjadi 13,8 miliar batang. Namun, pertumbuhan tersebut belum cukup untuk menutup potensi kehilangan penerimaan dari penurunan produksi golongan I, yang menyumbang proporsi terbesar terhadap CHT.

Ini mempertegas bahwa tantangan DJBC tidak hanya terletak pada pengawasan dan penindakan, tapi juga pada ketepatan kebijakan fiskal dan kemampuan membaca dinamika pasar konsumsi domestik. "Upaya meningkatkan pendapatan bea cukai bukan sekedar ketegasan dalam pengawasan barang ilegal tapi juga butuh konseptor," tutur Bhima.

Kemampuan Dirjen Bea Cukai sebagai konseptor juga diperlukan dalam hal perluasan barang kena cukai serta bea masuk dan keluar. Sebagai informasi, upaya pemerintah untuk memperluas cakupan barang kena cukai (BKC) melalui ekstensifikasi tak kunjung terwujud.

Meski berbagai kajian telah dilakukan, implementasi terhadap objek cukai baru seperti plastik, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), hingga batu bara masih tertunda hingga sekarang. Ini disebabkan oleh proses panjang yang melibatkan pembahasan dengan DPR dan penyusunan peraturan pemerintah, serta pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat dan industri.

Salah satu contohnya adalah rencana pengenaan cukai plastik yang telah diwacanakan sejak 2016 dan bahkan dimasukkan dalam APBN 2024 dengan target penerimaan p1,84 triliun—tapi tak kunjung diimplementasikan dengan alasan bahwa pengendalian konsumsi plastik dapat dilakukan melalui kebijakan nonfiskal seperti pelarangan penggunaan kantong plastik.

Di luar itu, Bhima juga mengkhawatirkan efek jangka panjang terhadap semangat dan karier para pegawai sipil di DJBC. Menurutnya, penempatan figur militer bisa memicu demoralisasi. "Tidak ada jaminan pengawasan bea cukai menjadi semakin baik, bahkan bisa memicu adanya penyalahgunaan wewenang. Kedua, militer masuk jabatan sipil akan merusak jenjang karier pegawai bea cukai internal," tegas Bhima.

Perlu Pembuktian

Meski demikian, Djaka bukan tanpa keunggulan. Latar belakangnya di intelijen bisa membawa pendekatan baru dalam pengawasan barang selundupan, termasuk narkoba dan rokok ilegal, yang dalam beberapa tahun terakhir makin sulit diberantas.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyebut bahwa penunjukan pejabat publik di eselon 1 seperti ini tak pernah terjadi di ruang hampa. “Selalu ada faktor politis dan teknokratis yang melatarbelakangi. Idealnya siapa pun pemimpinnya, yang terpilih adalah hasil dari second best policy,” kata Prianto.

Karena itu, menurutnya, Djaka perlu segera membangun sinergi dengan para direktur teknis di DJBC agar transisi berjalan harmonis. Sebagai pemimpin strategis, kata Prianto, aspek leadership adalah hal utama, sementara aspek teknis bisa diperkuat melalui tim yang ada di bawahnya.

“Yang penting adalah adaptasi cepat dan kemampuan mendengarkan masukan dari birokrat-birokrat teknis di dalam lembaga,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan Djaka pada ketentuan UU TNI yang baru direvisi, demi menegakkan asas legalitas penugasan militer aktif di jabatan sipil. Penempatan perwira militer di jabatan sipil sebenarnya bukan hal baru dalam politik Indonesia. Namun untuk lembaga seperti Bea Cukai, yang selama ini diisi kalangan sipil dengan karier panjang di bidang fiskal dan perpajakan, penunjukan ini menandai preseden baru.

"Djaka Budi Utama yang berlatar belakang militer tersebut harus mematuhi ketentuan di UU TNI yang baru direvisi. Dengan demikian, asas legalitasnya sebagai pejabat publik dapat ditegakkan," tandasanya.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana