tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari bank ke Sritex.
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan, Senin (2/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi.
"Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau Direksi di PT Sritex yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama, pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama 2014 sampai 2023," kata Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut guna menggali prosedur pengajuan kredit oleh Sritex.
"Bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah, Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu," ujar Harli.
Harli menerangkan, penyidik juga akan mendalami siapa saja yang berkompetensi untuk mengajukan kredit dari Sritex ke sejumlah bank. Dalam kasus ini, bank yang sudah terdeteksi adalah BJB, Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Banten.
"Lebih khusus (diperiksa) terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank," ucap Harli
Diketahui, terkait dengan pengembalian kerugian negara sendiri, Harli mengaku bahwa penyidik memang sangat berhati-hati. Dia memastikan bahwa hak-hak pekerja menjadi salah satu pertimbangan.
Dia menyampaikan, proses perdata yang tengah berjalan atas Sritex juga menjadi pertimbangan lain. Nantinya, penyidik akan mempelajari putusan gugatan perdata atas Sritex agar pengembalian kerugian negara Rp692 miliar tidak akan berdampak kepada hak-hak pekerja.
"Iya itu yang harus diinventarisasi, mana yang sudah dinyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita belum tahu aset-aset seperti apa. Apakah itu langsung berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari, jangan sampai itu dijadikan dalih," tutur Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































