tirto.id - Unjuk rasa yang dilakukan massa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan dan Solidaritas Pekerja Sritex mendorong Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex.
“Kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tuntutan yang maksimal kepada tersangka Iwan Lukminto dan kawan-kawan,” tutur Koordinator Aksi, Dendi Budiman, di depan Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025), dilansir dari Antara.
Dendi menilai korupsi yang terjadi di PT Sritex telah menyebabkan perusahaan tersebut pailit sehingga mengorbankan banyak pekerjanya.
“Bukannya digunakan untuk menyelamatkan pekerjanya, malah digunakan untuk memuaskan ambisi kekuasaan bersama koleganya,” kata Dendi.
Dendi dan massa aksi juga menuntut Kejagung menelusuri seluruh aliran dana PT Sritex, termasuk aset-aset yang dimiliki para petinggi Sritex.
"Periksa seluruh anggota keluarga Lukminto yang diduga terlibat dalam rekayasa kebangkrutan perusahaan," jelas Dendi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kerugian negara dalam kasus ini menyentuh angka Rp692 miliar. Oleh karena itu, penyidik, kata Harli, akan berhati-hati saat menyita aset terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex ini.
"Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya. Tetapi penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu," kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Harli mengatakan penyidik saat ini sedang melakukan inventarisasi untuk menentukan aset mana yang bisa disita, dan aset mana yang bisa dijadikan pemenuhan hak pegawai PT Sritex.
"Iya, itu yang harus diinventarisasi. Mana yang sudah nyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita kan belum tahu aset-asetnya seperti apa. Proses ini kan masih berlangsung," jelasnya.
Masuk tirto.id


































