Menuju konten utama

Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Dewi Kusumanita juga dituntut pidana denda Rp500 juta. Selain itu, Dewi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp740 juta.

Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi kredit bank pelat merah atau BUMN, Dewi Kusumanita (baju putih) menyaksikan jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pegawai bank pelat merah di Semarang, Dewi Kusumanita, dituntut 5,5 tahun penjara karena dinilai bersekongkol dengan broker menggelapkan kredit nasabah. Perbuatannya merugikan negara Rp15,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun)," pinta Jaksa Jehan Nurul Azhar saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10/2025).

Dewi juga dituntut pidana denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa dikenai hukuman pengganti selama tiga bulan.

Selain itu, Dewi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp740 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika hartanya tak mencukupi maka diganti kurungan tambahan dua tahun dan sembilan bulan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang itu menyimpulkan terdakwa Dewi terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Dewi merupakan analis kredit di Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang-unit bisnis bank yang fokus pada penyaluran pinjaman untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Dewi menyalahgunakan kewenangannya pada kurun waktu 2020-2021. Dalam aksinya ia bersekongkol dengan Mujiyanti alias Cik Mel selaku broker yang mencari calon debitur.

Dewi dan Cik Mel mengakali pengajuan kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Mereka berhasil mencairkan 32 kredit. Namun, kredit itu berujung macet.

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Dewi mengaku tidak berhati-hati dalam memverifikasi kredit sehingga akibat kelalaiannya menyebabkan negara merugi.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15,9 miliar. Namun, jaksa tetap memperhitungkan angsuran pokok Rp8,9 miliar yang telah dibayarkan.

Uang hasil korupsi itu mayoritas dikuasai terdakwa Cik Mel. Sementara Dewi menikmati keuntungan dalam bentuk pembangunan rumah senilai Rp740 juta--nilai inilah yang jadi pertimbangan tuntutan uang pengganti.

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi; meresahkan masyarakat; dan telah menikmati keuntungan.

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan; mengakui dan menyesali perbuatannya; serta belum pernah dihukum.

Pada sidang terpisah, terdakwa Mujiyanti alias Cik Mel dituntut lebih tinggi. Ia dinilai sebagai otak pelaku korupsi kredit di bank pelat merah tersebut.

Cik Mel dituntut pidana delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,3 miliar subsider empat tahun tiga bulan.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah