Menuju konten utama

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp1,68 T Bank BUMN

Kejati Sumsel baru menahan MS, DO, ED, RA, dan ML. Tersangka WS selaku Dirut PT BSS dan SAL belum ditahan sebab sedang dirawat intensif di Jakarta.

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp1,68 T Bank BUMN
Lima dari enam tersangka kasus KUR Bank milik negara di Sumsel saat menuju mobil tahanan Kejati Sumsel di Palembang, Senin (10/10/2025). (ANTARA/M Mahendra Putra)

tirto.id - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL di Palembang, Senin (10/10/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik Kejati Sumsel melakukan sejumlah tahapan dari lidik hingga sidik serta pemeriksaan sebanyak 107 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Keenam orang tersangka yakni WS (Direktur di PT BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT SAL periode tahun 2011 sampai dengan sekarang); MS (Komisaris PT BSS periode tahun 2016 sampai 2022); DO (Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI tahun 2013).

Kemudian, ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat BRI tahun 2010 sampai 2012; ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI tahun 2013; dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank BRI tahun 2011 sampai 2019.

Dari keenam tersangka yang ditetapkan, Kejati Sumsel baru menahan lima orang, sedangkan satu orang tersangka yakni WS selaku Dirut PT BSS dan SAL belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit Jakarta.

"Kelima tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025,” kata Ketut Sumedana saat konferensi pers.

MS, DO, ED dan RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sedangkan tersangka ML, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.

Terkait tidak hadirnya WS yang dikabarkan sakit, Asisten Tidak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan jika WS sudah dipanggil sebanyak dua kali. Kali ini tidak bisa hadir karena dua hari lalu mengabarkan melalui surat sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit Jakarta.

"Untuk WS sudah kita kirim tim dan sedang kita kroscek kebenarannya, yang jelas statusnya sudah tersangka dan secara ditahan," tegasnya.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.

Modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis BRI di Jakarta Pusat. Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. Akibat dari tindakan tersebut, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.

Baca juga artikel terkait KREDIT MACET

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah