tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan membekukan pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (Pinjol) yang tidak bisa menjaga tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di angka kurang dari 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya akan menyurati terlebih dahulu untuk lembaga pindar yang tidak mampu memenuhi ketentuan pelunasan utang.
"Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan," katanya dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (8/7/2025).
Selanjutnya, jika lembaga pindar masih belum mampu memenuhi ketentuan rasio TWP 90 di bawah 5 persen, maka akan dikenakan sanksi administrasi hingga pembekuan.
Agusman menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sejumlah penyelenggara Pindar yang dibekukan penyaluran pembiayaannya. Berdasarkan data OJK, selama bulan Juni 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara Pindar.
“Saat ini sudah ada yang dikasih sanksi PKU. Penyelenggara dalam masa tersebut tidak boleh salurkan pembiayaan baru sampai nanti ada perbaikan yang memadai," ujarnya.
Pengetatan tindakan yang dilakukan OJK ini seiring dengan kasus yang membelit Pindar Akseleran. OJK pun telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Pengurus dan pemegang saham diminta untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ke pemberi dana atau lender.
"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," ujar Agusman.
Sebagaimana diketahui, Akseleran tengah disorot lantaran tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8 persen. Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2 persen masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































