Menuju konten utama

Soal Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Sudah Ikuti Intruksi OJK

Penetapan batas suku bunga yang diperkarakan merupakan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Sudah Ikuti Intruksi OJK
Ilustrasi HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah praktik kartel suku bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Tauviek Andi Kasim, penetapan batas suku bunga yang diperkarakan merupakan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alih-alih hasil kesepakatan antaranggota asosiasi.

“Jadi, ini bukan 5 atau 6 orang berkumpul, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan dan kita menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK, supaya kita bisa memerangi pinjol ilegal secara efektif,” jelasnya, dalam konferensi pers, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, aturan batas bunga maksimum pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018. Pada saat itu, suku bunga untuk pinjaman konsumtif pada platform pinjaman daring (pindar) ialah sebesar 0,8 persen per hari sedangkan untuk suku bunga pinjaman produktif bertenor 6 bulan sebesar 0,1 persen per hari serta 0,275 persen per hari untuk tenor di atas 6 bulan.

Selain untuk memberantas pinjol ilegal, aturan batas atas bunga pinjol ini juga dimaksudkan untuk mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal dari praktik pinjol ilegal.

“Penetapan batas bunga maksimum ini merupakan langkah untuk melindungi konsumen. Mendiferensiasi platform legal dengan platform ilegal. Karena platform ilegal tidak akan mungkin bisa mengejar bunga yang diatur di tentukan tadi,” tutur Ronald.

Diferensiasi ini, lanjut Ronald, sangat diperlukan karena kala itu keberadaan pinjol ilegal yang menawarkan bunga selangit dan dengan cara penagihan yang tidak manusiawi banyak bermunculan. Sayangnya, sampai saat ini keberadaan pinjol ilegal belum juga bisa diberantas.

“Kami ini ibarat binatang yang sudah kurus-kurus di kebun binatang, sementara yang gemuk-gemuk alias pelaku ilegal malah tidak disentuh. Makanya kami dan OJK berdiskusi untuk menciptakan diferensiasi,” kata Ronald.

Sebelumnya KPPU menyatakan tengah menyelidiki dugaan kartel suku bunga di industri pinjol yang terjadi pada periode 2020-2023 yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjol yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat AFPI.

“Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resminya.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra