Menuju konten utama

KPPU Bakal Sanksi Denda 50% di Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Dugaan kartel dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.

KPPU Bakal Sanksi Denda 50% di Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adannya dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang melibatkan sebanyak 97 penyelenggara layanan. Aksi ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (30/4/2025).

Dari penyelidikan KPPU ditemukan bahwa para pelaku menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujarnya.

KPPU, dikatakannya telah melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dengan mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Dari hasil penyelidikan, KPPU menemukan model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

“Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi,” katanya

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: Kredit Pintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen). Sementara itu, sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

“Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

"KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra