tirto.id - Berawal dari keluhan di media sosial terhadap pelayanan kesehatan rumah sakit, cuitan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan dibanjiri banyak tanggapan sinis dan nirempati oleh beberapa akun yang diduga dimiliki para dokter dan tenaga kesehatan (nakes).
Salah satu akun yang memberi penjelasan dengan kalimat menghakimi itu adalah pemilik akun @bennychrstn. Saat ditelisik warganet, rupanya dia merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
“Kalo full, mau dipindahkan ke mana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak BPJS yang make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini,” tulis akun @bennychrstn.
Ada pula akun dengan username @erudarahaadini tertangkap tengah mengolok Yurizal. Pemiliknya diduga adalah dr. Elda Putri Rahardini, seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan penerima beasiswa LPDP. Kemudian, beberapa akun lainnya, yang juga diketahui dimiliki oleh tenaga kesehatan lulusan universitas ternama, juga ada yang menyuarakan hal serupa.
Tak lama berselang, komentar-komentar nirempati itu kemudian viral dan banyak dikecam publik hingga kemudian terdapat kabar bahwa pasien tersebut sudah meninggal dunia.
Satu per satu tenaga kesehatan yang mengunggah komentar bernada sinis pun akhirnya meminta maaf, meski tak membuat reda amarah publik. Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengaku sangat sedih dan merasa gagal memimpin sektor kesehatan.
"Jadi harusnya memang kami usahakan memberikan layanan terbaiklah agar mereka bisa usianya lanjut, bisa sampai 72 tahun. Kekurangan itu ada, itu yang harus kami perbaiki," kata Budi kepada wartawan di Kantor Kemenkes (6/8/2026).
Menurut Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa, sikap nakes ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan burnout atau kelelahan kerja yang berkepanjangan. Menurutnya, tenaga kesehatan kerap bekerja dalam tekanan tinggi, mulai dari beban pelayanan pasien, tuntutan administratif, hingga ekspektasi masyarakat yang sering kali sangat besar.
Akan tetapi, alasan ini tetap bukan pembenaran atas perilaku yang merendahkan pasien.
"Masalah sistemik dan kelelahan kerja seharusnya disalurkan melalui jalur advokasi resmi dan perbaikan internal organisasi, sementara empati kepada pasien yang dalam posisi rentan (vulnerable) harus tetap dijaga," ucap dia.

Ketika Empati Menipis, Burnout Bukan Pembenar
Burnout masuk ke dalam Klasifikasi Penyakit Internasional (International Classification of Disease) sebagai fenomena pekerjaan, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai kondisi medis. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikannya sebagai sindrom yang muncul akibat stres kerja kronis yang tidak berhasil dikelola dan dapat dicirikan dengan tiga dimensi, yakni kelelahan, sinisme, dan efektivitas profesional yang menurun.
Bahkan untuk hal yang lebih serius, burnout tidak hanya terlihat dari rasa lelah, tetapi juga dari perubahan perilaku sehari-hari. Menurut Psikolog klinis, Kasandra Putranto, hal tersebut bisa terlihat dari keputusannya menarik diri dari lingkungan sosial, mengalami gangguan tidur dan pola makan, kehilangan minat terhadap aktivitas yang sebelumnya disukai, hingga kesulitan berkonsentrasi dalam menjalani kegiatan sehari-hari.
Pada tenaga kesehatan, burnout lebih berbahaya karena tidak hanya berdampak pada individu yang mengalaminya, tetapi juga pada keselamatan dan kualitas pelayanan pasien. Dalam artikel Burnout in Healthcare Professional, kondisi ini banyak dialami profesi kesehatan karena tingginya tuntutan emosional dan organisasi di tempat kerja.
“Jika dikenali sejak dini dan ditangani secara komprehensif, burnout dapat dipulihkan dengan peningkatan kesejahteraan klinisi dan peningkatan hasil pasien,” demikian isi artikel tersebut, dikutip Kamis (6/8/2026).
Sejumlah penelitian menunjukkan adanya hubungan antara burnout dan menurunnya empati tenaga kesehatan. Narrative review yang diterbitkan dalam Journal of Communication in Healthcare pada 2025 menemukan bahwa mayoritas studi yang dianalisis menunjukkan korelasi negatif antara burnout dan empati dokter, sehingga kelelahan kerja berpotensi memengaruhi kualitas hubungan dokter–pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

Fenomena serupa juga dijelaskan melalui konsep compassion fatigue atau kondisi ketika tenaga medis mengalami kelelahan emosional dan fisik akibat terus-menerus menghadapi penderitaan pasien. Berbeda dengan burnout yang lebih luas terkait tekanan kerja kronis, compassion fatigue berkaitan dengan “biaya emosional dari merawat orang lain” sehingga kemampuan untuk berempati dapat ikut menurun.
Survei yang dilakukan Medical and Dental Defence Union of Scotland (MDDUS) terhadap 1.855 dokter di Inggris Raya menunjukkan 71% dokter umum (GP) dan 62% dokter secara keseluruhan mengaku pernah mengalami kelelahan emosional atau compassion fatigue yang merusak hubungan dokter-pasien.
Fenomena compassion fatigue banyak dibahas dalam dunia kesehatan sebagai kondisi ketika tenaga medis mengalami kelelahan emosional dan fisik akibat terus-menerus menghadapi penderitaan pasien. Berbeda dengan burnout yang lebih luas terkait tekanan kerja kronis, compassion fatigue berkaitan dengan “biaya emosional dari merawat orang lain” sehingga kemampuan untuk berempati dapat ikut menurun.
“Kelelahan karena empati pada dasarnya adalah trauma sekunder yang tersembunyi dengan gejala yang pada akhirnya dapat membuat dokter keluarga sangat kesulitan merawat pasien mereka,” kata Dr. John Holden, Kepala Petugas Medis di Medical and Dental Defence Union of Scotland (MDDUS), dilansir dari The Guardian.
Banyak responden menyatakan mereka merasa terlalu lelah secara emosional dan fisik untuk menunjukkan empati yang optimal kepada pasien, dan hampir separuhnya khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi keselamatan serta kualitas pelayanan yang diberikan.
Namun, penjelasan ilmiah tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban seorang dokter atas perilakunya. Secara umum, psikolog klinis, Gisella Tani Pratiwi, melihat kondisi kelelahan semacam itu memang bisa terjadi ketika fisik dan mental mengalami kelelahan yang menyeluruh sehingga berdampak kepada kapasitas berempati. Namun, faktor itu tetap harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
“Ini hanya penjelasan dari salah satu faktor yang dapat memicu perilaku tersebut,” kata Gisella, Kamis (6/8/2026).
Ahli hukum kesehatan sekaligus dosen Universitas Katolik Soegijapranata, Gregorius Yoga Panji Asmara, mengakui memang burnout memang menjadi persoalan besar dalam sistem kesehatan saat ini. Namun, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor sehingga tidak bisa disimpulkan begitu saja sebagai penyebab utama suatu tindakan.
Burnout tidak dapat dijadikan pembenaran atas suatu perbuatan maupun alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban hukum seseorang. Dalam konteks hukum, seseorang yang dinilai cakap hukum (kondisi seseorang dianggap sah oleh undang-undang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum) tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya, kecuali terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan ia kehilangan kecakapan hukum, misalnya mengalami gangguan jiwa berat.
"Selama tidak dalam konteks seseorang kemudian di luar kecakapannya, artinya seperti gangguan jiwa berat, ia dinilai cakap, maka ia harus mampu mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” kata pria yang disapa Gego itu kepada Tirto, Kamis (6/8/2026).
Kasus Tak Hanya Soal Etik
Dalam pandangan Gego, komentar seorang dokter di media sosial tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tertentu. Setiap kasus harus diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban yang relevan karena dapat memiliki beberapa dimensi pertanggungjawaban sekaligus.
Dalam profesi kedokteran, terdapat perbedaan antara pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin. Apabila berkaitan dengan kode etik profesi, pemeriksaannya dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi.
Jika menyangkut disiplin profesi, penilaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025. Di sisi lain, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana, perdata, maupun administrasi negara, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pelanggaran disiplin berkaitan dengan penerapan ilmu kedokteran dan standar profesi yang menjadi kewajiban seorang dokter dalam menjalankan praktik, penegakannya dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Sementara itu, kode etik berfungsi sebagai pedoman perilaku seorang dokter, baik dalam hubungan dengan pasien maupun ketika berinteraksi di ruang publik, termasuk media sosial. Adapun pelanggarannya diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Kode etik itu sebenarnya bisa ditegakkan karena keberlakuannya juga sebagai code of conduct, pedoman berperilaku. Jadi tidak hanya menjadi cita-cita atau harapan tentang apa yang baik, tetapi memang menjadi pedoman berperilaku.” tutur Gego.

Terkait burnout, Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menilai kondisi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan (mitigating factor), tetapi tidak menghapuskan unsur pelanggaran.
Permenkes 3 Tahun 2025 tentang Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memang tidak secara eksplisit menyebut burnout sebagai alasan peringan, namun mekanisme pemeriksaan memungkinkan adanya pertimbangan terhadap kondisi psikologis dan beban kerja tenaga kesehatan dalam menentukan jenis dan berat-ringannya sanksi. Menurut Rimawati, filosofi penegakan disiplin profesi kesehatan bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan semata-mata menghukum.
“Sehingga faktor burnout secara wajar dapat memengaruhi jenis dan berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan misalnya berupa pembinaan tanpa menghapuskan status pelanggaran itu sendiri,” kata Rimawati kepada Tirto.
Terkait penindakan kasus ini, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Arianti Anaya, menegaskan pihaknya tengah mendalami kasus ini. Namun, bagaimanapun burnout tidak dapat dijadikan alasan pelanggaran etik maupun disiplin profesi.
"Alasan burnout tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar etik atau disiplin profesi," ujar Arianti kepada Tirto.
Ketika ditanya apakah pelanggaran tersebut dapat berdampak pada pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), Arianti mengatakan hal itu dimungkinkan apabila pelanggaran etik tersebut berdampak pada pelanggaran disiplin profesi.
Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa konsumen pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan kritik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, pengaduan pasien tidak boleh dibalas dengan intimidasi, perundungan, ataupun upaya membungkam hak konsumen untuk bersuara mengenai pelayanan yang diterimanya.
“Tak ada ruang bagi orang yang nir empati di dunia kesehatan,” kata Rio dalam keterangannya.
Rio mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk mendalami kasus tersebut. Menurutnya, jangan sampai dugaan malapraktik atau malaadministrasi berkontribusi terhadap kematian pasien.
Seperti yang disampaikan WHO, burnout merupakan akibat dari stres kerja kronis yang tidak berhasil dikelola, sehingga solusi utamanya harus menyasar sistem dan lingkungan. Sementara itu, organisasi profesi perlu memperkuat penegakan etik, termasuk dalam ruang digital, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Rimawati berpendapat bahwa solusi terhadap persoalan burnout juga bukan pada melonggarkan standar komunikasi dan etika profesi, melainkan memperkuat dukungan kesejahteraan psikologis tenaga kesehatan (wellbeing support system) serta memperbaiki tata kelola dan penerapan SOP di fasilitas pelayanan kesehatan.
Terkait persoalan sistemik yang dialami tenaga kesehatan, Rimawati menilai seharusnya tetap disalurkan melalui jalur advokasi resmi organisasi profesi.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































