tirto.id - Dunia kedokteran Indonesia dihadapkan pada serangkaian kabar duka yang melibatkan dokter muda, baik peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), dokter koas (co-assistant), maupun peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Berikut daftar kasusnya sepanjang tahun 2026 ini hingga di bulan Juli.
Sejumlah kasus meninggalnya tenaga medis (nakes) yang sedang menjalani masa pendidikan dan pengabdian mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, organisasi profesi, institusi pendidikan hingga pemerintah. Penyebabnya pun beragam.
Beberapa kasus dikaitkan dengan kondisi medis bawaan. Ada juga kasus lainnya yang memunculkan dugaan mengenai tekanan psikologis, beban kerja, maupun lingkungan pendidikan klinis.
Daftar Dokter Koas Sampai Dokter Internship Meninggal di Tahun 2026
Berikut daftar dokter koas dan magang yang meninggal dunia di sepanjang tahun 2026:
1. dr. Kartika Ayu Permatasari
- Lokasi tugas: RS Bina Bakti Husada, Rembang, Jawa Tengah
- Meninggal: 25 Februari 2026
- Penyebab: infeksi campak
Selama menempuh pendidikan profesi, dr. Ayu dikenal aktif dalam kegiatan akademik dan organisasi. Pada tahun 2025, ia pernah menjadi asisten di Departemen Ilmu Kesehatan Mata FKUI–RSCM serta menjabat sebagai ketua seminar SCLERA PLD FKUI 2025/2026.
Pada 25 Februari 2026, dr. Kartika Ayu Permatasari meninggal dunia saat sedang menjalani masa internship. Berdasarkan informasi yang beredar, ia diduga tertular virus campak setelah merawat pasien yang terinfeksi penyakit tersebut di rumah sakit tempatnya bertugas.
2. dr. Edgar Bezaliel Hartanto
- Lokasi tugas: RS Bhayangkara Denpasar
- Meninggal: 17 Maret 2026
- Penyebab: demam berdarah dengue
3. dr. Andito Muhammad Wibisono (AMW)
- Lokasi tugas: IGD RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
- Meninggal: 26 Maret 2026
- Penyebab: infeksi campak
Selama masa tugasnya, ia juga menjalani dinas di IGD selama dua hari berturut-turut pada 15–16 Maret 2026. Pada 18 Maret, dr. AMW mulai mengeluhkan gejala berupa demam, batuk, dan flu sehingga mengajukan izin untuk tidak berdinas, dan izin tersebut telah diberikan oleh pihak rumah sakit.
Meskipun demikian, setelah kondisi awalnya membaik, ia kembali bertugas selama tiga hari berturut-turut dan tetap menangani pasien campak pada 19 dan 21 Maret 2026. Dokter AMW tetap menjalankan tugasnya meskipun telah muncul ruam pada tubuhnya, yang merupakan salah satu gejala khas infeksi campak.
Seiring berjalannya waktu, kondisi kesehatannya semakin menurun hingga akhirnya ia mengajukan cuti karena merasa tubuhnya semakin lemah. Pada malam hari tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dr. AMW dibawa ke IGD RS Cimacan dalam kondisi gawat. Meskipun telah mendapatkan terapi intensif, dr. AMW dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.30 WIB keesokan harinya.
Berdasarkan diagnosis akhir yang disampaikan Kemenkes, penyebab kematiannya adalah infeksi campak dengan komplikasi gangguan pada otak (ensefalitis) dan jantung (miokarditis).
4. dr. Myta Aprilia Azmi
- Lokasi tugas: RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi
- Meninggal: 1 Mei 2026
- Penyebab: kondisi paru berat diduga karena kelebihan beban kerja
Menurut informasi yang disampaikan oleh berbagai pihak, kondisi kesehatan dr. Myta kemudian mengalami penurunan sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Akibat memburuknya kondisi tersebut, ia dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, meskipun telah memperoleh penanganan di rumah sakit rujukan, dr. Myta Aprilia Azmi dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026.
5. dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha
- Lokasi tugas: RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur
- Meninggal: 26 Juni 2026
- Penyebab: bunuh diri diduga karena intimidasi
Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum wafat ia mengalami gangguan kesehatan mental yang cukup berat dan telah menjalani pemeriksaan serta mendapatkan pendampingan medis.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pengalaman yang dialaminya saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ketika menangani seorang pasien anak korban gigitan ular. Dalam peristiwa tersebut, keluarga menyampaikan bahwa dr. Icha menerima tekanan verbal dari pihak keluarga pasien, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten TTU.
6. dr. Adrian Rantung
- Lokasi tugas: RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado
- Meninggal: 5 Juli 2026
- Penyebab: diduga bunuh diri karena beban kerja
Pada awal Juli 2026, dr. Adrian dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya tidak hadir pada jadwal tugas jaga dan tidak dapat dihubungi oleh rekan-rekan sejawatnya. Karena ketidakhadiran tersebut dinilai tidak biasa, beberapa rekan kemudian mendatangi tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di Kota Manado. Mereka menemukan dr. Adrian telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur. Setelah kejadian itu, beredar informasi di media sosial mengenai adanya pesan pribadi yang diduga berisi curahan hati terkait kelelahan, tekanan, dan beban selama menjalani pendidikan dokter spesialis.
Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa almarhum mengalami tekanan psikologis. Namun, hingga kini isi pesan tersebut belum terverifikasi secara resmi yang dapat dijadikan dasar penetapan penyebab kematian.
Demikian pula, dugaan mengenai adanya perundungan, budaya senioritas, maupun beban kerja yang berlebihan masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti secara resmi.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kemenkes RI menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendidikan klinis Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou selama proses investigasi berlangsung.
7. dr. Alex Cristo Loris
- Lokasi tugas: RSUD Tengku Rafian Siak, Riau
- Meninggal: Juli 2026
- Penyebab: ditemukan tidak bernyawa dengan luka memar
Pada pertengahan Juli 2026, dr. Alex dilaporkan hilang sejak Senin, 13 Juli 2026. Keesokan harinya, Selasa (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB, jasadnya ditemukan di area semak belukar di samping pagar luar RSUD Tengku Rafian.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi korban, serta autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Hasil autopsi sementara yang disampaikan Kepolisian Daerah Riau, tim forensik menemukan beberapa temuan berupa luka memar pada bagian kepala, pembengkakan pada tangan, serta adanya pelebaran pembuluh darah dan kongesti (pembendungan darah) pada sejumlah organ dalam.
Meskipun demikian, temuan tersebut belum cukup untuk menetapkan penyebab pasti kematian. Oleh karena itu, dokter forensik masih melakukan pemeriksaan lanjutan melalui analisis histopatologi dan toksikologi terhadap sampel darah, urine, serta jaringan organ yang diambil saat autopsi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab maupun bagaimana kematian dr. Alex Cristo Loris.
8. dr. Muhammad Zulfikar Drakel, MRes
- Lokasi Tugas: RSUD Sukadana, Lampung Timur, Lampung
- Meninggal: 21 Juli 2026
- Penyebab: dugaan adanya penyakit penyerta
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung bersama Kemenkes, Kepolisian, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Pengurus Besar IDI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari rekan sesama dokter internship, dokter pendamping, pimpinan rumah sakit, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengetahui kronologi serta kemungkinan faktor yang berkontribusi terhadap kematian almarhum.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan IDI Wilayah Lampung, tidak ditemukan indikasi bahwa dr. Zulfikar mengalami beban kerja yang berlebihan (overwork), perundungan (bullying), maupun kekerasan di lingkungan kerja.
Tim investigasi justru menemukan dugaan adanya penyakit penyerta yang sebelumnya tidak diketahui serta indikasi infeksi dalam tubuh almarhum. Namun, jenis, lokasi, dan penyebab infeksi tersebut tidak dapat dipastikan karena keluarga memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan autopsi, sehingga pemeriksaan forensik lanjutan tidak dapat dilakukan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































