Menuju konten utama

IDI Tegaskan Burnout Tidak Bisa Jadi Alasan Nakes Melanggar Etik

IDI pastikan alasan kelelahan kerja tidak bisa meloloskan nakes dari pelanggaran etik. Sanksi terberat berupa pencabutan STR menanti.

IDI Tegaskan Burnout Tidak Bisa Jadi Alasan Nakes Melanggar Etik
Wakil Ketua PB IDI, Wiweka, saat dijumpai di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, Kamis (6/8/2026). tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Wiweka, menegaskan bahwa kondisi kelelahan fisik maupun mental (burnout) tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan pelanggaran etik terhadap pasien.

Menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan perilaku perundungan siber yang terjadi belakangan ini dengan tingginya beban kerja nakes, Wiweka menolak keras alasan tersebut.

Menurut Wiweka, tenaga medis diwajibkan untuk mampu mengendalikan diri dan senantiasa mengedepankan etika profesi, baik dalam pelayanan langsung maupun di ruang digital.

"Tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir. 'Oh alasan saya lelah, burnout'. No way, nggak bisa. Kita akan sampaikan bahwa ini adalah ranah etika dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan," tegas Wiweka kepada wartawan di Gedung konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2026).

Kewajiban Menjaga Etika dan Kesehatan Mental Dokter

Wiweka menekankan, profesi kedokteran bersinggungan langsung dengan nyawa dan kemanusiaan. Wiweka merujuk pada Pasal 21 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mengamanatkan setiap dokter untuk wajib menjaga kesehatan fisik dan mentalnya agar tetap profesional.

"Muaranya kan pasien, Human being ya. Nyawa manusia lho, itu beratnya dokter," tambahnya.

Di samping isu etika yang sedang ramai diperbincangkan, Wiweka juga menyoroti polemik sistem pelayanan kesehatan, khususnya keluhan terkait antrean panjang atau lambatnya penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Hal ini mencuat buntut dari kasus viral seorang pasien yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menunggu penanganan hingga 8 jam.

Edukasi Sistem Triase IGD dan Proses Investigasi 10 Oknum

Terkait keluhan tersebut, Wiweka meminta masyarakat untuk lebih memahami konsep dan sistem triase (pemilahan prioritas pasien) yang berlaku secara mutlak di setiap IGD rumah sakit.

Wiweka menjelaskan bahwa keluhan sering kali muncul karena adanya miskonsepsi publik mengenai definisi 'gawat darurat'.

"Nomenklatur ya ada gawat darurat, ada gawat tidak darurat, ada darurat tidak gawat, ada tidak gawat tidak darurat. Jadi semua pasien yang masuk di IGD itu belum tentu gawat darurat. Tentunya penanganannya tergantung dari kegawatannya, kedaruratannya, baru kegawatannya. Jadi ada konsep triase di sana," jelas Wiweka.

Wiweka mengimbau publik untuk tidak langsung menghakimi pelayanan rumah sakit hanya berdasarkan pandangan luar tanpa mengetahui kondisi medis pasien lain yang sedang ditangani secara bersamaan.

"Don't judge the book by the cover. Jadi jangan masuk rumah sakit di IGD kemudian terjadi 'Wah ini kayak begini-begini', nggak. Tentunya ada triase di sana. Jadi untuk masalah ini yang kemarin kasusnya itu gawat darurat betul atau tidak, itu perlu penelitian lebih dalam lagi," tuturnya.

Saat ini, KKI bersama sejumlah organisasi profesi termasuk IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah mendeteksi setidaknya 10 oknum tenaga medis dan kesehatan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

PB IDI telah menginstruksikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di tingkat cabang dan wilayah untuk segera melakukan pemanggilan serta klarifikasi (tabayun) dengan target awal proses investigasi selama satu pekan.

Nantinya, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan gradasi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, wajib pembinaan etik, hingga sanksi disiplin terberat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca juga artikel terkait KOMENTAR KASAR atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah