tirto.id - Bayang-bayang ketidakpastian global membuat para pelaku pasar aset kripto kembali mengambil langkah hati-hati alias wait and see. Langkah bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed), yang menahan suku bunga acuan di level 3,50-3,75 persen serta dinamika pembahasan CLARITY Act menjadi pemicu utama sikap rested para investor saat ini.
Efek dari iklim global ini terasa hingga ke pasar domestik. Platform aset digital Bittime, mengamati adanya pergeseran pola bertransaksi dari para investor kripto di Indonesia dalam menyikapi dinamika tersebut.
Secara teknis, pergerakan harga aset utama sebenarnya masih menunjukkan sinyal positif. Data CoinMarketCap pada Rabu (5/8/2026) mencatat Bitcoin (BTC) berhasil merangkak naik 0,99 persen dalam 24 jam terakhir atau menguat 1,04 persen sepekan, yang menempatkannya di kisaran harga 64.000 dolar AS .
Kendati demikian, tren hijau ini belum cukup kuat memicu aksi agresif karena pasar tetap menunggu kejelasan arah kebijakan ekonomi makro serta kepastian hukum regulasi kripto di Negeri Paman Sam.
Di samping itu, arah pembahasan CLARITY Act di AS memang menjadi salah satu perhatian utama. Analisis JPMorgan menyebut penundaan regulasi tersebut menjadi penahan laju sentimen positif, mengingat aturan itu sangat dinantikan sebagai pijakan kepastian hukum industri aset digital global.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa situasi ini memaksa pelaku pasar bertindak lebih selektif. Menurut data internal Bittime, volume perdagangan pasar kini kembali bertumpu pada aset-aset berlikuiditas tinggi seperti USDT, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL).
"Pelaku pasar saat ini masih menunggu kepastian dari berbagai faktor global, termasuk arah kebijakan suku bunga dan perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat. Dalam kondisi seperti ini, investor umumnya lebih mengutamakan pengelolaan risiko dan memilih aset dengan likuiditas yang kuat," ujar Ryan kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).
Namun, iklim investasi kripto di dalam negeri justru menawarkan optimisme jangka panjang. Langkah OJK yang menggodok Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031 dinilai Ryan sebagai angin segar bagi kepastian hukum industri nasional.
Menurutnya, kerangka kerja tersebut bakal memandu arah pengembangan aset digital di Tanah Air, mulai dari skema tokenisasi aset, penyempurnaan transaksi Over-the-Counter (OTC), stablecoin, proteksi keamanan siber, hingga penerapan Single Investor Identifier (SID).
"Kami melihat penguatan regulasi di Indonesia menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset digital dalam jangka panjang," kata Ryan.
Guna menyikapi momentum ini, pihaknya turut menggenjot tingkat literasi keuangan masyarakat dengan mendorong investor pemula untuk mulai berinvestasi secara terukur.
Pada periode 3-31 Agustus 2026, Bittime merilis program khusus bagi pengguna baru dan menyediakan fitur seperti Spot, Staking, dan Futures hingga akses ke aset global seperti Tokenized US Stocks.
“Momentum pasar saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




































