tirto.id - Pada era ketika kesuksesan seringkali diukur dari apa yang tampak di layar gawai, narasi tentang kekayaan instan bisa menjadi magnet psikologis bagi generasi muda. Jargon kebebasan finansial tanpa kerja keras pun mudah termakan, terutama bagi mereka yang silau dengan kemewahan.
Cara inilah yang dimainkan Timothy Ronald dan Kalimasada untuk menarik banyak orang masuk ke kelas berbayar Akademi Crypto (AC). Melalui beragam iming-iming—mulai dari analisis pasar hingga sinyal trading eksklusif—mereka menawarkan harapan membangun kekayaan lewat investasi kripto.
Strategi pemasaran itu terbukti ampuh. Orang-orang berbondong-bondong membayar, meski dalam deretan kasus kerugian investasi di Indonesia, pola semacam ini sejatinya mudah dibaca sebagai tanda bahaya.
Kepercayaan tersebut baru berubah menjadi rasa terperdaya ketika realitas berkata sebaliknya. Alih-alih cuan, ratusan member justru mengaku terjerembab dalam kerugian finansial dan trauma psikologis mendalam. Kini, Timothy dan Kalimasada dilaporkan ke kepolisian oleh para korban, baik secara individu maupun yang tergabung dalam paguyuban korban rungkad.
Pertanyaannya, mengapa sejak awal mereka mau bergabung?
Adam Deni, perwakilan korban yang juga mengalami kerugian, menjelaskan bahwa gelombang ketertarikan itu muncul karena pendekatan yang tampak meyakinkan. Instrumen yang digunakan adalah cryptocurrency—aset global yang sudah dikenal luas.
Daya tarik Akademi Crypto pun berbeda dibandingkan dengan kasus investasi bodong berkedok binary option yang sempat heboh beberapa tahun lalu, seperti Binomo. Para korban tidak merasa sedang berjudi, melainkan berinvestasi pada instrumen yang dianggap sah dan universal.
"Berbeda dengan Doni (Salmanan) dan Indra (Kenz), karena mereka kan di Binomo ya. Kalau ini kan concern-nya ke kripto. Kripto itu kan berarti universal, ada Bitcoin, ada USDT, dan lain-lain. Nah, mereka menganggapnya 'Oh oke ini Crypto, bentuknya seperti ini'," ujar Adam kepada Tirto, Selasa (20/1/2026).
Namun, realitas di dalam grup eksklusif tersebut jauh dari ekspektasi belajar trading aset-aset blue chip seperti Bitcoin atau USDT. Para anggota justru diarahkan ke koin-koin tertentu yang volatilitasnya tinggi, bahkan koin-koin baru yang tidak jelas fundamentalnya, atau kerap disebut micin atau meme coin.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kasus koin Manta. Menurut Adam, di sinilah kerugian korban paling banyak terjadi. Pasalnya, ada manipulasi dan pemaksaan narasi dari para founder Akademi Crypto ini. Para anggta tidak hanya diberi sinyal, tetapi didoktrin untuk menahan aset mereka meski harga sedang terjun bebas.
"Ada yang bilang, 'Lu nggak boleh yang namanya cut loss, lu nggak boleh namanya narik dana walaupun harga turun.' Jadi itu mereka dipaksa untuk mengikuti apa yang mereka (Timothy dan Kalimasada) perintahkan," ungkap Adam.
Akibat kepatuhan buta terhadap instruksi mentor tersebut, banyak anggota yang portofolionya hancur lebur. Kerugian yang diderita para korban sangat variatif namun mencengangkan secara akumulatif. Mulai dari pemula yang kehilangan Rp1,5 juta, hingga "paus" yang merugi di atas Rp10 miliar.
Adam bahkan memperkirakan, jika ditotal, kerugian kolektif dari ratusan korban yang terdata mencapai angka fantastis. "Sekitar, kurang lebih ya, plus minus-nya sih Rp200 miliar total," bebernya.
Dampak Psikologis
Kerugian materi hanyalah satu sisi dari mata uang yang sama. Sisi lainnya, yang mungkin lebih kelam, adalah dampak psikologis yang dialami para korban. Mayoritas korban adalah Generasi Z (Gen Z), anak-anak muda berusia di bawah 25 tahun, bahkan ada yang masih berusia 17 hingga 19 tahun.
Mereka adalah kelompok usia yang rentan terpukau oleh sosok mentor muda sukses, namun belum siap menghadapi volatilitas pasar kripto yang terlalu beringas bagi pemula. Ditambah lagi, mereka tak berani bersuara lantaran diduga mengalami intimidasi dari mentor yang ingin mereka jiplak kesuksesannya.
Dugaan ancaman itu datang melalui berbagai saluran, mulai dari Direct Message (DM) akun Instagram, chat pribadi, hingga intimidasi terbuka di grup Discord berisi para member berbayar—yang harga berlangganannya dipatok mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per tahun.
Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari akan dilaporkan balik dengan UU ITE, hingga ancaman fisik berupa pernyataan "ingin disamperin". Hal ini menciptakan ketakutan di kalangan member. Terlebih, Timothy dan Kalimasada dikenal dekat dengan orang-orang yang dianggap berpengaruh di negara ini.
"Ancaman ini yang membuat mental-mental Gen Z, terutama mereka-mereka ini kan kebanyakan Gen Z ya, kena mental. Karena merasa terancam, diintervensi, 'Aduh gue harus gimana nih'," jelas Adam.

Karena itu, sambungnya, banyak korban yang memilih bungkam, atau ketika melapor ke polisi, mereka menyembunyikan identitas di balik masker karena takut menjadi target. "Mereka itu takut di-show, takut diincar sama TR (Timothy Ronald)," tambahnya.
Kekecewaan para member semakin memuncak ketika hak-hak dasar mereka sebagai anggota berbayar dicabut sepihak. Janji mendapatkan garansi pembelajaran dan sinyal selama satu tahun, sering kali dipangkas menjadi enam bulan. Bahkan, ada anggota yang baru bergabung namun tiba-tiba dikeluarkan (kick) dari grup tanpa alasan yang jelas dan tanpa pengembalian dana.
"Ketika diminta pertanggungjawaban, mereka tidak ada jawaban," tegas Adam.
Kini, para korban mulai berani bersuara. Ratusan korban yang merasa tertipu mulai mengonsolidasikan diri. Laporan polisi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, dan gerakan serupa sedang dibangun di daerah lain seperti Jawa Timur.
“Akan ada pelaporan lanjutan dari para korban di masing-masing Polda di daerahnya. Di Jawa Timur para korban juga sudah konsolidasi,” lanjut Adam.
Langkah Hukum
Sementara itu, dua orang korban, Younger dan Agnes Stefani (25), telah memberanikan diri tampil ke publik, mewakili suara-suara korban. Tuntutan mereka ganti rugi menyeluruh.
Younger bersama kuasa hukumnya, Jajang, secara resmi telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membongkar dugaan skema penipuan yang menyeret nama besar Timothy Ronald dan Kalimasada.
Dalam kunjungannya ke kepolisian pada Selasa lalu, Jajang membawa serta dokumen elektronik yang diyakini mampu mengungkap modus operandi terlapor.
"Kami melampirkan beberapa bukti seperti bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan. Bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen," tegas Jajang.
Langkah hukum ini diambil bukan semata-mata karena kerugian materiil, melainkan pesan moral. Younger, yang mengaku mengalami kerugian mencapai hampir Rp3 miliar, merasa memiliki tanggung jawab untuk mencegah jatuhnya korban lain dari generasinya.
"Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi," tambah Jajang.
Younger sendiri menceritakan awal mula dirinya terjerat dalam lingkaran setan ini. Semuanya bermula dari layar media sosial, di mana gaya hidup mewah atau flexing yang dipertontonkan TR menjadi umpan yang sangat efektif. Citra sukses di usia muda dengan mobil-mobil mewah yang diklaim hasil dari kripto, melumpuhkan kewaspadaan para korban.
"Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah membernya dengan harga mulai Rp9 juta hingga Rp50 juta," ungkap Younger.
Ironisnya, alih-alih kekayaan, arahan terlapor untuk membeli koin Manta justru menjadi kuburan bagi aset Younger. Janji manis pelipatgandaan aset terdengar sangat tidak masuk akal jika ditilik ulang, namun sangat menggoda pada saat itu.
"Dia (terlapor) mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar, beli koin apapun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen," kenangnya.
Merespons laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami kasus yang terjadi di grup aplikasi Discord tersebut.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Gelombang pelaporan tidak berhenti di situ. Satu lagi korban dugaan penipuan Akademi Crypto kembali melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Pelapor tersebut bernama Agnes Stefani (25), seorang wanita muda yang harus menelan pil pahit kerugian hingga Rp1 miliar. Laporan Agnes terdaftar dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR (Timothy Ronald) dan saudara K (Kalimasada)," ujar Jajang yang juga mendampingi Agnes.
Ia menambahkan bahwa masih banyak korban lain yang tengah mempertimbangkan jalur hukum namun tertahan rasa takut akibat ancaman.
Pengakuan Agnes semakin mempertegas dugaan adanya praktik yang tidak beres di dalam manajemen komunitas tersebut. Mengikuti kelas sejak 2023 hingga 2025, Agnes menyadari bahwa keuntungan yang ia dapatkan murni karena usaha trading mandiri, bukan karena materi Akademi.
"Akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," tutur Agnes.

Puncaknya adalah pada kasus koin Manta, di mana para member yang rugi merasa dijadikan sebagai exit liquidity—kondisi di mana investor ritel (korban) disuruh membeli aset agar pemegang aset besar (bandar/mentor) bisa menjual asetnya di harga tinggi dan keluar membawa keuntungan, meninggalkan member dengan harga yang anjlok.
"Ada satu case coin, yang kita sebut ini Manta, yang di mana mungkin kita menjadi exit liquidity dia dari entry-an koin tersebut," analisisnya.
Meski demikian, upaya damai masih terus dikedepankan. Adam yang merupakan juru bicara korban menekankan bahwa para korban masih membuka ruang untuk mediasi
Hanya saja, ia menekankan jika ada upaya mediasi atau penyelesaian kekeluargaan, ganti rugi tidak boleh hanya diberikan kepada mereka yang vokal atau yang sudah melapor ke polisi, melainkan kepada seluruh korban yang telah terdaftar dalam data paguyuban.
“Mau kayaknya (para korban). Asalkan dengan syarat mereka bukan hanya mengganti rugi kepada yang melapor, tapi ke seluruh. Seluruh para korban,” ucapnya.
Lebih jauh, Adam bilang bahwa proses hukum ini akan dibahas lebih lanjut dengan para korban. Jika kesepakatan damai tercapai, proses hukum yang sedang berlangsung diserahkan kepada masing-masing korban.
“Kalau TR-nya memang mampu menyanggupi mengganti semua kerugian, it's okay, itu hak mereka. Dan saya juga selalu bilang ke mereka, mau dipenjarakan atau gimana? Tergantung. Tergantung mereka aja,” tambahnya.
Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Akademi Crypto, baik Timothy Ronald maupun Kalimasada. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tirto terkait berbagai tudingan atas kasus ini juga belum mendapatkan respons.
Money Worship dan Jebakan Flexing
Kasus yang menyeret nama Timothy Ronald ini sejatinya bukan sekadar peristiwa hukum semata, melainkan cerminan dari fenomena psikologis dan sosial masyarakat Indonesia.
Perencana Keuangan sekaligus Pendiri Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini Sutikno, menilai bahwa faktor utama yang membuat ratusan orang terjerat adalah daya tarik flexing atau pamer kekayaan yang masif dilakukan oleh sang pemengaruh (influencer).
Menurut Mike, gambaran kesuksesan instan, muda, kaya raya, dan glamor, menjadi “nina bobo” bagi masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Mereka terdorong untuk mengikuti jejak sang idola tanpa memahami fundamental di baliknya.
"Flexing, pamer kekayaan sering ditampilkan oleh si influencer ini. Jadi banyak orang yang merasa terinspirasi, bahkan terdorong untuk mengikuti jejak. Mereka melihat kesuksesan itu pengenlah seperti Timothy Ronald; glamor, cepat kaya, udah muda, masih muda, sudah kaya raya, nggak susah kerja," ujar Mike kepada Tirto.
Padahal, menurut Mike, membangun kekayaan tidak pernah mengenal jalan pintas. Proses tersebut membutuhkan kerja keras dan disiplin terus-menerus. Namun, masyarakat kerap abai karena tertutup oleh reputasi online sang mentor.
Kehadiran influencer di berbagai siniar dan stasiun televisi sering kali disalahartikan sebagai validasi bahwa sosok tersebut kredibel, padahal itu hanyalah bagian dari strategi pemasaran.
Lebih dalam lagi, Mike menyoroti adanya faktor psikologis yang disebut money worship atau pemujaan terhadap uang. Ini adalah skrip mental di mana seseorang percaya bahwa uang adalah solusi segala masalah dan tolak ukur utama kesuksesan hidup.
"Sehingga mereka mudah tergoda dengan janji cepat kaya. Namanya juga worship yang menyembah uang, menomor satukan. Bahwa kehidupan itu status seseorang, nilai seseorang itu ditentukan dari sedikit banyaknya uangnya dia," jelas Mike.
Mentalitas ini membuat orang enggan menjalani proses belajar analisis fundamental yang disebut Mike sebagai proses yang sangat menyakitkan, karena membutuhkan ketekunan.
"Sering banget pokoknya ambil jalan pintas. Kan sudah ada influencer yang dipercaya yang menghitung buat kita," tambahnya.
Senada dengan Mike, Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong, juga melihat bahwa para influencer ini memang spesialis dalam menjual mimpi. Fenomena ini bahkan tidak pandang bulu, menjerat kalangan kelas atas dan terdidik sekalipun.
Menurut Lukman, pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang kebal terhadap penipuan jika tidak dibarengi dengan informasi yang spesifik mengenai instrumen investasinya.
"Kelas atas dan terdidik namun tidak memiliki informasi yang cukup, sehingga lebih termakan iming-iming dan hanya berdasarkan trust (kepercayaan). Kadang juga harapan palsu bisa menutup keraguan dan logika," ungkap Lukman.
Lukman mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan janji profit. "Sukses itu bukan lewat jalan mudah. Riset lebih dalam pada investasi yang ditawarkan, perizinan, dasar hukum, dan sebagainya," tutupnya.
Adapun, dalam rentetan laporan ini, Timothy Ronald dan Kalimasada kini menghadapi ancaman jeratan hukum berlapis. Mereka dilaporkan melanggar pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1).
Selain itu, mereka juga dibidik dengan Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal-pasal dalam KUHP dan UU No. 1 tahun 2023.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































