tirto.id - Satu lagi korban dugaan penipuan Akademi Crypto besutan Timothy Ronald kembali melapor ke Polda Metro Jaya. Pelapor tersebut atas nama Agnes Stefani (25) yang mengalami kerugian hingga Rp1 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR (Timothy Ronald) dan saudara K (Kalimasada)," ujar kuasa hukum korban, Jajang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Dia menerangkan, pelaporan masih akan dilakukan sejumlah korban lainnya, yang tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Sebab, banyak korban yang belum berani melangkah karena ancaman dari sejumlah pihak.
Agnes sendiri mengungkap, dirinya sudah sejak 2023 sampai 2025 mengikuti kelas Akademi Crypto. Namun, keuntungan yang didapat justru karena usahanya sendiri sebagai trader.
"Dan akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," tutur Agnes.
Sampai saat ini, kata Agnes, komunikasi dengan pihak Akademik Crypto pun tidak pernah dilakukan. Sehingga, dia memberanikan melaporkan kejadian ini.
"Kalau untuk hal disadarin sama enggak, itu setiap orang berbeda ya fase momentum waktunya. Tapi setelah ada satu case koin, yang kita sebut ini MANTA, yang di mana mungkin kita menjadi exit liquidity dia dari entry-an koin tersebut," kata Agnes.
Dalam kasus ini, Timothy dan Kalimasada dilaporkan melanggar pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























