Menuju konten utama

Pelapor Timothy Ronald Diperiksa, 300 Korban Lain Akan Bergabung

Para korban penipuan Timothy Ronald mengalami kerugian dengan nominal Rp100 juta sampai Rp3 miliar.

Pelapor Timothy Ronald Diperiksa, 300 Korban Lain Akan Bergabung
(kiri ke kanan) Younger dan Jajang yang merupakan pelapor Timothy terkait dugaan penipuan Akademi Crypto, Selasa (13/1/2026). tirot.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Younger yang merupakan pelapor pendiri Kripto Akademi Crypto, menjalani pemeriksaan pertamanya atas laporan dugaan tindak pidana penipuan. Dalam kasus ini, terlapor adalah pendiri Kripto Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.

“Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 Miliar. Saya membernya [Akademi Crypto],” ungkap Younger di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Ditambahkan kuasa hukumnya, Jajang, saat ini sudah ada dua saksi yang mereka bawa untuk juga bersaksi kepada penyidik. Kedua saksi tersebut juga bagian dari korban dugaan penipuan Timothy.

Jajang menuturkan, pihaknya pun telah banyak menerima aduan dari korban-korban lainnya yang berkemungkinan akan melaporkan kepada kepolisian. Dia mengungkap, akan ada gelombang besar korban penipuan Akademi Crypto ke depannya.

“Semuanya korban. Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an [orang] mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang,” kata Younger.

Salah satu korban lainnya yang akan melaporkan adalah Adam Deni. Selebgram yang sempat masuk penjara itu mengaku mengalami kerugian dan akan membuat pelaporan.

“Ini korban-korban yang tadi dibawa itu nominalnya dari Rp100 juta sampai Rp3 miliar. Dan masih banyak korban korban yang chat saya juga ada yang Rp1,5 miliar,” ujar dia.

Diketahui, pelaporan Timothy ini terdaftar dengan nomor LP 227/I/2026. Dalam pelaporan pasal yang diterapkan adalah Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 KUHP, serta/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tirto berusaha mencari konfirmasi dan tanggapan kepada Timothy, tapi belum ada respons resmi dari Timothy hingga berita ini ditulis. Upaya direct message (DM) ke akun mereka juga belum mendapat jawaban.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah