Menuju konten utama

Polisi Belum Tahan Richard Lee Usai Diperiksa 10 Jam

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Richard Lee untuk melanjutkan pemeriksaan.

Polisi Belum Tahan Richard Lee Usai Diperiksa 10 Jam
Richard Lee. youtube/dr. Richard Lee, MARS
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya selesai menjalani pemriksaan kepada Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Pemeriksaan kepadanya berjalan selama 10 jam dan berhenti setelah dia mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Pada pukul 18.00 itu dihentikan sementara karena istirahat ya, karena istirahat dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00. Kemudian pada pukul 19.00 diajukan lagi pemeriksaan, dilanjutkan lagi pemeriksaan dan tadi baru selesai pada pukul 22.00," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Menurut Reonald, pihak Richard Lee mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari lain. Oleh karenanya, pukul 00.00 WIB tadi malam, Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari," ucap dia.

Ditambahkan Reonald, hingga saat ini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Sebab, tim penyidik menilai bahwa dia masih kooperatif selama proses hukum berjalan.

Disampaikan Reonald, hingga saat ini penyidik tidak menemukan alasan subjektif untuk melakukan penahanan. Richard Lee dinilai selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersedia hadir kapan pun dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” ujar dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan peipuan produk kecantikan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yag akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan terlapor Richard Lee.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Baca juga artikel terkait RICHARD LEE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto