Menuju konten utama

Kenapa dr. Richard Lee Jadi Tersangka & di Kasus Apa?

Polisi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif (Doktif). Simak kasus yang menjerat dr. Richard Lee berikut ini.

Kenapa dr. Richard Lee Jadi Tersangka & di Kasus Apa?
Richard Lee. youtube/dr. Richard Lee, MARS

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee sebagai tersangka dari tindak lanjut laporan Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Masalah apa yang membuat dr.Richard Lee tersangkut kasus hukum kali ini?

Perkara bermula dari laporan Samira Farahnaz terhadap adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dijalankan dr.Richard Lee. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Kepolisian menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Richard Lee telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada pekan pertama Januari 2026.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL [Richard Lee],” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Produk Kecantikan RichardLeeDidugaBermasalah

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen dalam peredaran produk kecantikan. Penyidik menilai terdapat unsur pidana yang perlu didalami melalui pemeriksaan tersangka dan saksi.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya tiga temuan utama dalam perkara dugaan pelanggaran produk kecantikan yang menjerat Richard Lee. Temuan tersebut berkaitan dengan aspek distribusi, komposisi, dan keamanan produk. Ketiganya menjadi dasar penetapan status tersangka oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang beredar dan diklaim berkaitan dengan klinik Richard Lee. Produk pertama yang disorot adalah White Tomato yang beredar melalui marketplace pada Oktober 2024.

Produk tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp670 ribu per unit. Berdasarkan hasil pengecekan awal, komposisi yang tercantum pada kemasan diduga tidak sesuai. Kandungan white tomato yang diklaim, diduga tidak ditemukan dalam produk tersebut sehingga termasuk ada ketidaksesuaian informasi bahan.

Temuan berikutnya berkaitan dengan produk DNA Salmon yang dijual dengan harga lebih dari Rp1 juta. Penyidik menduga produk tersebut telah melalui proses pengemasan ulang.

Kondisi kemasan dinilai tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi segel pengaman. Produk itu juga diduga tidak lagi berada dalam kondisi steril. Aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam temuan ini.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan repackaging pada produk Miss V Stem Cell dari produk berbeda merek lainnya. Dugaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan visual terhadap kemasan dan isi. Perbedaan merek dinilai tidak sejalan dengan karakteristik produk di dalamnya.

Perang Richard Lee vs Dokter Detektif

Perseteruan Richard Lee dan Samira Farahnaz (Dokter Detektif) sudah lama. Konflik mereka bermula dari aktivitas investigasi terhadap sejumlah produk kecantikan oleh Samira.

Temuan tersebut dipublikasikan melalui media sosial dan memicu perhatian publik. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Di sisi lain, Richard Lee melaporkan Dokter Detektif atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan klinik di Palembang tidak berizin. Polisi menyatakan izin praktik yang dipersoalkan dinyatakan ada dan sah. Kedua pihak kini sama-sama berstatus tersangka, dengan proses hukum berjalan secara paralel.

"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Antara, Rabu (24/12/2025).

Untuk saat ini, pihak kepolisian berencana memanggil kedua pihak guna menjalani proses mediasi. Namun, pemanggilan tersebut masih ditunda hingga 6 Januari 2026.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, mengutip Antara, Rabu (24/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak dalam proses mediasi, maka penyidik akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya dengan memanggil tersangka.

Mengenai penahanan, polisi menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan maksimal hanya dua tahun penjara. Meski demikian, tersangka tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan wajib lapor.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar kasus hukum dapat klik tautan di bawah ini.

Kumpulan artikel tentang Kasus Hukum

Baca juga artikel terkait KASUS VIRAL atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar