tirto.id - Sebanyak 32 kepala daerah menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dari Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan). Para kepala daerah itu dinilai berhasil mendorong penguatan perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.
Penghargaan yang sama diberikan kepada sembilan pelanggan aktif Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III yang dinilai berkontribusi mendukung peningkatan mutu layanan di bidang perlindungan konsumen.
Mendag Busan secara resmi menyerahkan penghargaan ini dalam acara “Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III” di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Menurut Mendag Busan, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi bagi para kepala daerah dan pelanggan UPTP III yang menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan konsumen.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha atas dukungan dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen di daerah masing-masing. Penganugerahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten,” kata Mendag Busan.
Dia menjelaskan, perlindungan konsumen selalu menjadi fokus Kemendag dalam kegiatan pengamanan pasar domestik. Perlindungan itu diberikan melalui penguatan konsumen agar berdaya dan mendorong perilaku usaha yang bertanggung jawab.
“Dalam hal ini, upayanya mencakup pemberdayaan konsumen dalam metrologi legal, konsistensi dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan maupun jasa yang diberikan, serta pembentukan satuan pengawasan terhadap barang tertentu yang dikenakan kebijakan tata niaga impor tertentu,” jelas dia.
Mendag Busan mengingatkan, seluruh warga Indonesia merupakan konsumen yang punya hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengingat besarnya potensi pasar Indonesia yang memiliki sekitar 287,4 juta penduduk, penguatan perlindungan konsumen saat ini sangat krusial.
“Kemendag bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus mengedukasi konsumen untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
Sementara itu, untuk menyambut momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Mendag Busan meminta pemerintah daerah lebih aktif berperan dalam menjamin ketersediaan stok barang kebutuhan pokok.
Peraih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025
Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 diberikan oleh Kemendag dalam lima kategori. Kelimanya adalah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Pelanggan Terbaik UPTP III Kemendag.
Di kategori Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, penghargaan diberikan kepada enam pemerintah provinsi yang memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan perlindungan konsumen.
Penerima penghargaan kategori ini, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Bali, dan Provinsi Kepulauan Riau.
Penilaian mengacu pada sejumlah indikator yang mencerminkan pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah. Berbagai indikator itu yakni penganggaran; penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen, kemetrologian, standardisasi, dan pengendalian mutu; kegiatan pengawasan barang dan jasa; tertib niaga; kelembagaan; pelaporan; koordinasi; inovasi.
Di kategori berikutnya, yaitu Daerah Tertib Ukur, penghargaan diberikan kepada 1 provinsi dan 16 kota/kabupaten.
Peraih penghargaan ini adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Yogyakarta, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Depok, Kota Banjar, Kota Pangkal Pinang, Kota Bogor, Kab. Purbalingga, Kab. Bantul, Kab. Bintan, Kab. Jombang, Kab. Trenggalek, Kab. Mojokerto, Kab. Majalengka, Kab. Gresik, dan Kab. Blora.
Adapun penghargaan kategori Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 628 pasar rakyat di 124 kabupaten dan kota. Penghargaan ini diserahkan secara simbolis kepada pemerintah daerah yang diwakili Provinsi DKI Jakarta, Kota Batam, Kab. Barito Utara, dan Kab. Kolaka.
Berikutnya, penghargaan dari kategori Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan ke lima daerah, yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Surabaya, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Samarinda.
Di daerah-daerah itu, lima pasar dinilai memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat SNI Pasar Rakyat. Kelimanya adalah Pasar Gondangdia (Kota Jakarta), Pasar Nambangan (Kota Surabaya), Pasar Jambu Dua, (Kota Bogor), Pasar Drajat (Kota Cirebon), dan Pasar Baqa (Kota Samarinda).
Terakhir, penghargaan kategori Pelanggan Terbaik UPTP III diterima 9 pelanggan terbaik di lingkungan UPTP III Kemendag. Penghargaan ini diberikan kepada 3 pelanggan terbaik Balai Pengujian Mutu Barang, 3 pelanggan terbaik Balai Sertifikasi, dan 3 pelanggan terbaik Balai Kalibrasi.
Salah satu penerima penghargaan, Kepala Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk (UPPIS) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, Shita Damayanti, menyatakan instansinya bekerja sama dengan Balai Kalibrasi UPTP III Kemendag selama sekitar satu dekade.
Menurut dia, petugas UPTP III yang responsif sangat membantu terutama ketika ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakan pada alat uji.
“Kami mempercayakan kalibrasi alat-alat uji kami kepada UPTP III karena kualitas sumber daya manusianya yang profesional, kompeten, dan sangat komunikatif. Hal yang paling penting adalah komunikatif, sehingga setiap kali ada kerusakan atau ketidaksesuaian pada alat uji, UPTP III selalu responsif dalam memberikan pelayanan. Selain itu, harga layanan yang ditawarkan juga terjangkau dan kompetitif,” ujar Shita.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen.
Dia berharap, para penerima penghargaan bisa mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen. Mereka pun bisa menjadi contoh bagi pemangku kepentingan yang lain dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.
“Untuk menjaga keberlanjutan atas prestasi yang telah diraih, penerima Daerah Peduli Perlindungan Konsumen agar senantiasa memperkuat program perlindungan konsumen di daerah; bagi penerima Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur agar dapat memastikan kebenaran hasil pengukuran; bagi penerima Pasar Rakyat Ber-SNI agar dapat menjaga konsistensi penerapan standar SNI pasar rakyat dan terus meningkatkan sarana serta prasarana pasar; serta Pelanggan Terbaik UPTP III agar terus mempertahankan loyalitas dan konsistensi dalam memanfaatkan layanan UPTP,” kata Moga.
FKP UPTP III Tingkatkan Kualitas Layanan
Setelah menyerahkan penghargaan, Kemendag menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III. Pelaksanaan FKP menjadi bagian dari komitmen Kemendag RI dalam memberikan layanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif.
FKP digelar untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini mewajibkan penyelenggara layanan publik melibatkan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Penyelenggara layanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat Kemendag untuk membangun pemerintahan yang partisipatif dan menyeluruh,” ujar Mendag Busan dalam sambutannya.
FKP UPTP III berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama membahas materi pelayanan publik seperti inovasi, maladministrasi, dan standar layanan UPTP III.
Sesi ini diisi oleh tiga narasumber. Mereka adalah Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Insan Fahmi, Asisten Ombudsman RI Ilham Setiawan Bahri, dan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Yan Triono.
Lalu, sesi kedua difokuskan pada diskusi dan berbagi pengalaman. Sesi ini menghadirkan para pembahas dari berbagai pemangku kepentingan seperti perwakilan PT Qualis, UPPISP Disperindagkop DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Universitas Indonesia.
Acara penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dan FKP UPTP III ini melibatkan 350 orang yang meliputi kepala daerah, dinas yang membidangi perdagangan, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha pelanggan layanan UPTP III.
Mendag Busan menghadiri acara bersama sejumlah pejabat Kemendag. Di antara mereka yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, serta Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga Susy Herawaty.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























