tirto.id - Kasus Richard Lee dengan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) kini sudah berujung pada penetapan tersangka untuk kedua belah pihak. Kedua dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
Doktif memperoleh status tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025 karena dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Richard Lee. Pasalnya, Amira pernah mengujarkan bahwa salah satu klinik milik Richard tidak berizin.
Laporan Richard Lee itu dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor dokumen LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 Desember 2025 lantaran dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya sejak 2024 lalu.
Laporan Amira Farahnaz terhadap Richard Lee teregistrasi dalam berkas bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Rangkuman Kasus Richard Lee vs Doktif Hingga Jadi Tersangka
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif kini sudah menghasilkan status tersangka bagi keduanya. Pada pekan awal Januari 2026 ini, mereka berdua akan segera melakukan mediasi.
Untuk memahami bagaimana kasus Richard Lee vs Amira Farahnaz, berikut rangkuman permasalahan mereka.
1. Amira Sang Detektif Produk Kecantikan
Permasalahan antara Richard Lee vs Doktif tidak terlepas dari kegiatan investigasi produk-produk kecantikan. Pasalnya, Amira alias Doktif kerap memeriksa sejumlah produk terkait.Beberapa temuan Doktif terhadap produk-produk kecantikan tersebut kerap dipublikasikan lewat sosial media. Oleh karena itu, perhatian publik mulai menyorot kepada hasil investigasi ini.
2. Doktif Melaporkan Richard Lee
Dokter Detektif bernama Amira Farahnaz resmi melaporkan Richard Lee berdasarkan dokumen laporan bertanggal 2 Desember 2024. Richard Lee diduga telah melanggar aturan perlindungan konsumen karena produk maupun layanannya.Menurut keterangan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Doktif pernah membeli produk White Tomato pada Oktober 2024. Akan tetapi, barang itu diduga tidak memiliki kandungan White Tomato.
Doktif juga melaporkan terkait produk DNA Salmon yang dibelinya pada 23 Oktober 2024 silam. Akan tetapi, kondisi barang yang dibeli lebih dari satu jutaan itu diklaim sudah tak steril.
Ada juga pembahasan terkait produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang dibeli pada 2 November 2024. Sesuai perkataan pelapor, barang yang diterima diklaim merupakan produk repacking.
3. Richard Lee Melaporkan Doktif
Richard Lee juga melaporkan Dokter Detektif, tetapi atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Pasalnya, Amira Farahnaz sempat memberikan pernyataan bahwa salah satu klinik Richard Lee di daerah Palembang tidak memiliki izin.Akan tetapi, pihak kepolisian menyatakan bahwa izin praktik di klinik yang dimaksud sudah ada. Dengan begitu, pernyataan yang dituturkan Doktif dianggap tidak sesuai.
4. Kedua Pihak Menjadi Tersangka
Laporan Richard Lee terhadap Doktif atas kasus pencemaran nama baik sudah memasuki tahap penyidikan. Keterangan ini pernah disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda."Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," ujar Kompol Dwi Manggala Yuda sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
Setelah itu, Richard Lee baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan pada 15 Desember 2025. Dirinya telah dipanggil untuk proses penyidikan pada 23 Desember 2025, tetapi tidak hadir.
5. Upaya Mediasi
Kendati masalah Richard Lee vs Doktif sudah berujung pada status tersangka, upaya mediasi kedua antara kedua belah pihak masih diutamakan. Pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan tersebut.“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda.
Jika kedua tersangka tidak menghadiri mediasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, proses hukum akan berujung kepada pemanggilan tersangka. Keduanya tidak ditahan karena ancaman pidana penjara hanya maksimal dua tahun, tetapi masih harus wajib lapor.
Pantau juga beragam jenis kasus hukum yang sedang menjadi perbincangan terbaru di masyarakat melalui tautan berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id

































