tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan terlapor Richard Lee.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Reonald mengatakan, setelah penetapan tersangka tersebut, tim penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, tersangka meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” tutur dia.
Disampaikan Reonald, apabila pada pemanggilan besok tidak dihadiri Richard Lee, maka tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepadanya. Kendati demikian, tersangka diharapkan kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan pertama itu.
Sebelumnya, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI menilai produk kecantikan klinik dr. Richard Lee janggal. Dugaan ini muncul usai ada pemberitaan salah satu produk kecantikan milik Richard Lee.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebutkan, BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pengawasan peredaran produk tersebut.
"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang laporan aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Tirto, awal September 2024 lalu.
Saling Lapor Richard Lee dan Samira 'Doktif'
Penetapan tersangka ini memperpanjang sengketa Richard Lee dengan ‘Doktif’. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga sempat menetapkan 'Doktif' sebagai tersangka pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, mengutip Laporan Antara, Rabu (24/12/2025).
Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.
Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































