Menuju konten utama

Richard Lee jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

Richard Lee jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Richard Lee (tengah) dipulangkan Polda Metro Jaya pada Kamis malam (12/8), ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 April 2022. Pada kasus ini, Richard diduga membeli kosmetik yang berbeda dengan yang dipromosikan oleh Kartika.

Richard diduga membeli kosmetik palsu merek Helwa itu secara daring. Produk Helwa yang ditinjau oleh Richard, ternyata belum memiliki label terdaftar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara produk Helwa banyak yang telah berlabel BPOM.

Dalam pengusutan, ternyata produk yang dibeli oleh Richard merupakan keluaran tahun 2019. "Jadi beda, itu produk 2019. Sedangkan (kosmetik) Kartika Putri produk (keluaran) 2020," terang Auliansyah. Kosmetik tahun 2020 itulah yang menurut Kartika sudah berizin BPOM.

Auliansyah melanjutkan, Richard sempat menyatakan ada banyak korban dari produk tersebut, bahkan ada pengguna kosmetik yang melaporkan bahwa wajahnya rusak lantaran pemakaian. Tapi hingga kini Richard belum memberitahukan kepada penyidik siapa orang yang mengaku wajahnya rusak itu.

Richard kini merupakan tersangka dalam dua perkara berbeda. Kasus lainnya yakni soal ilegal akses akun media sosial miliknya sendiri. Kasus ini bermula ketika polisi menyidik kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Richard terhadap Kartika, melalui akun Instagram-nya.

Kala itu penyidik masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan berlangsung, akun Instagram Richard Lee disita berdasarkan keputusan hakim. Kemudian, 6 Agustus 2021, penyidik melihat unggahan di akun @dr.richard_lee, yang bertuliskan “Hai semua, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yg luar biasa!! Banyak halangan, banyak hambatan..”

“Padahal secara sadar, R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus (yang diterbitkan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dikuatkan dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Agustus tahun lalu.

Pada 10 Juli, pengadilan membuatkan berita acara penyitaan terhadap akun Richard. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti bahwa Richard mengunggah promosi produk. "Yang bersangkutan ada mengunggah endorse di akun Instagram-nya, di-story maupun feed-nya, padahal akunnya sudah kami sita," sambung Rovan.

Akibat unggahan itulah polisi menangkap Richard pada 11 Agustus 2021 di rumahnya di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam perkara akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz