tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain.
KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia. Artinya, KUHP berisi peraturan tentang tindak pidana sekaligus digunakan sebagai landasan hukum untuk mengadili perkara pidana demi melindungi kepentingan umum.
Tindak pidana yang dimaksud adalah segala perbuatan yang menimbulkan dampak buruk bagi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan umum. Karena itulah keberadaan KUHP sangat penting sehingga masyarakat yang melakukan tindak pidana bisa dikenai sanksi dan mendapat hukuman yang sesuai.
Sejarah KUHP di Indonesia
KUHP sebenarnya merupakan warisan kolonial Hindia Belanda yang awalnya bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI dibentuk pada 15 Oktober 1915, namun peraturan ini baru berlaku pada 1 Januari 1918.
Sebagai produk hukum kolonial Belanda, WvSNI juga berisikan aturan tentang kerja rodi. Aturan dendanya pun masih menggunakan mata uang gulden yang berlaku di zaman pemerintahan Hindia Belanda saat itu.
Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 26 Februari 1946, WvSNI dirombak dan dirumuskan kembali oleh para pendiri bangsa. Aturan tentang kerja rodi dan denda dengan uang gulden pun dihapus.
Melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, WvSNI akhirnya resmi diubah menjadi KUHP seperti yang kita kenal sekarang ini.
KUHP kemudian menjadi menjadi tiga buku yang berisi tiga aturan berbeda, yaitu:
- Buku 1 memuat aturan umum (Pasal 1-103)
- Buku 2 memuat aturan pidana kejahatan (Pasal 104-488)
- Buku 3 memuat aturan pidana pelanggaran (Pasal 489-569)
Isi Pasal 335 KUHP dan Sanksinya
Pasal 335 masuk dalam Buku 2 KUHP, khususnya Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Bab ini mengatur tentang tindak kejahatan yang meliputi:
- Perniagaan/ perdagangan budak: Pasal 324-327
- Penculikan: Pasal 328-332
- Penahanan: Pasal 333-334
- Pemaksaan: Pasal 335
- Pengancaman: Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya