Menuju konten utama

Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan dan Hukuman Bagi Pelaku

Membahas undang-undang perzinaan, kurang afdal tanpa menyinggung Pasal 284 KUHP. Ada beberapa kontroversi dari pasal perzinaan tersebut. Simak di sini.

Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan dan Hukuman Bagi Pelaku
Ilustrasi perselingkuhan yang dapat menjerumuskan ke perbuatan perzinaan. Di Indonesia, hukum tentang perzinaan, salah satunya diatur dalam Pasal 284 KUHP. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Membahas undang-undang perzinaan di Indonesia, kurang afdal tanpa menyinggung Pasal 284 KUHP. Hal ini mengingat beberapa kontroversi dalam pasal perzinaan tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kumpulan pedoman hukum yang mengatur proses penanganan dan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia. Keberadaan KUHP bertujuan untuk menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Salah satu contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah perzinaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 KUHP.

Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan

Berdasarkan lampiran yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan:

(1) Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.

(3) Dalam pengaduan ini, pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku.

(4) Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai.

(5) Jika suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya.

Hukuman Bagi Pelaku Perzinaan Menurut Pasal 284 KUHP

Hukum perbuatan zina adalah penjara maksimal sembilan bulan, merujuk pada isi Pasal 284 KUHP. Hukuman tersebut baru ditetapkan setelah pelanggar terbukti bersalah.

Akan tetapi, hukum di atas masih terbilang tabu karena pasal 27 BW yang tertulis di poin isi pasal 284 KUHP belum dijelaskan. Menurut tulisan Badan Pembinaan Hukum Nasional, pasal tersebut berisi:

Seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikah dengan dengan seorang perempuan dan berlaku juga sebaliknya.

Dengan demikian, pasal 27 BW menyatakan bahwa seorang pria maupun perempuan hanya dapat menikahi satu orang dari lawan jenisnya. Orang yang sadar akan peraturan ini dilarang melakukan perzinaan dengan orang lain yang bukan pasangannya. Jika melanggar, mereka akan mendapatkan hukuman pidana.

Unsur Pasal 284 KUHP

Melengkapi peraturan pidana mengenai perzinaan di atas, terdapat catatan yang menjelaskan unsur pidana Pasal 284 KUHP.

Ada tiga unsur yang harus diperhatikan untuk menuntut pelaku dengan pasal perzinaan, yaitu:

  1. Pelaku menimbulkan kerusakan kesopanan dan kesusilaan karena melakukan persetubuhan.
  2. Salah satu atau kedua orang yang berzina sudah beristri atau bersuami.
  3. Salah satu pelaku berlaku pasal 27 BW atau 27 KUHP Perdata.
Selain itu, persetubuhan dapat ditetapkan sebagai kasus perzinaan jika kedua belah pihak saling suka. Jika ada unsur pemaksaan oleh salah satu pihak, perkara tersebut bukan termasuk perzinaan.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif