tirto.id - Membahas undang-undang perzinaan di Indonesia, kurang afdal tanpa menyinggung Pasal 284 KUHP. Hal ini mengingat beberapa kontroversi dalam pasal perzinaan tersebut.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kumpulan pedoman hukum yang mengatur proses penanganan dan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia. Keberadaan KUHP bertujuan untuk menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Salah satu contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah perzinaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 KUHP.
Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan
Berdasarkan lampiran yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan:
(1) Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.
(3) Dalam pengaduan ini, pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku.
(4) Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai.
(5) Jika suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya.
Hukuman Bagi Pelaku Perzinaan Menurut Pasal 284 KUHP
Hukum perbuatan zina adalah penjara maksimal sembilan bulan, merujuk pada isi Pasal 284 KUHP. Hukuman tersebut baru ditetapkan setelah pelanggar terbukti bersalah.
Akan tetapi, hukum di atas masih terbilang tabu karena pasal 27 BW yang tertulis di poin isi pasal 284 KUHP belum dijelaskan. Menurut tulisan Badan Pembinaan Hukum Nasional, pasal tersebut berisi:
“Seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikah dengan dengan seorang perempuan dan berlaku juga sebaliknya.”
Dengan demikian, pasal 27 BW menyatakan bahwa seorang pria maupun perempuan hanya dapat menikahi satu orang dari lawan jenisnya. Orang yang sadar akan peraturan ini dilarang melakukan perzinaan dengan orang lain yang bukan pasangannya. Jika melanggar, mereka akan mendapatkan hukuman pidana.
Unsur Pasal 284 KUHP
Melengkapi peraturan pidana mengenai perzinaan di atas, terdapat catatan yang menjelaskan unsur pidana Pasal 284 KUHP.
Ada tiga unsur yang harus diperhatikan untuk menuntut pelaku dengan pasal perzinaan, yaitu:
- Pelaku menimbulkan kerusakan kesopanan dan kesusilaan karena melakukan persetubuhan.
- Salah satu atau kedua orang yang berzina sudah beristri atau bersuami.
- Salah satu pelaku berlaku pasal 27 BW atau 27 KUHP Perdata.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id
































