Menuju konten utama

Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan dan Hukuman Bagi Pelaku

Isi pasal 284 KUHP mengatur soal perzinaan dan lama hukuman bagi pelaku perzinahan yang terbukti bersalah.

Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan dan Hukuman Bagi Pelaku
Ilustrasi patung Dewi Keadilan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan sekumpulan pedoman untuk mengadili pelaku tindak pidana di Indonesia. Salah satu hukum pidana yang diatur dalam KUHP adalah tentang perzinaan yang tertuang di pasal 284 KUHP.

Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, KUHP diadakan demi menjaga hukum tersebut agar tetap tegak. Menurut catatan, KUHP merupakan aturan yang dipakai demi mengadili perkara-perkara pidana yang mengakibatkan rusaknya kepentingan umum.

Kepentingan umum yang dimaksud di sini dapat meliputi keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban. Orang yang melanggar aturan KUHP dan mengakibakan rusaknya kepentingan umum di atas akan diberikan hukum pidana sebagai “upaya terakhir”.

Mereka akan dipaksa mengikuti aturan yang ditetapkan, misalnya terkait dengan pemenjaraan atau denda yang harus dibayar pelanggar. Dalam penulisan aturan, KUHP dibagi atas 3 buku yang aturannya berbeda, yaitu:

  • Buku 1 mengenai Pidana Aturan Umum.
  • Buku 2 mengenai Pidana Kejahatan.
  • Buku 3 mengenai Akomodir Pidana Pelanggaran.

Isi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan

Berdasarkan lampiran yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berikut ini isi pasal 284 KUHP tentang perzinaan:

1. Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:

  1. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan
  2. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

2. Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.

3. Dalam pengaduan ini, pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku.

4. Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai.

5. Jika suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya.

Hukuman Bagi Pelaku Perzinaan dan Penjelasan Pasal 284 KUHP

Berdasarkan isi pasal 284 KUHP, hukuman pidana penjara dapat diberikan kepada orang yang melakukan perzinaan. Hukuman yang akan diterima pelanggar maksimal sembilan bulan jika memang terbukti bersalah.

Namun, hal itu masih terbilang tabu karena pasal 27 BW yang tertulis di poin isi pasal 284 KUHP belum dijelaskan. Menurut tulisan Badan Pembinaan Hukum Nasional, pasal tersebut berisi:

Seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikah dengan dengan seorang perempuan dan berlaku juga sebaliknya.

Dengan demikian, pasal 27 BW menyatakan bahwa seorang pria maupun perempuan hanya dapat menikahi satu orang dari lawan jenisnya. Orang yang sadar akan peraturan ini dilarang melakukan perzinaan dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Jika melanggar, mereka akan mendapatkan hukuman pidana. Melengkapi peraturan pidana mengenai perzinaan ini, terdapat catatan yang menjelaskan unsur pidana pasal 284 KUHP.

Ada tiga unsur yang harus diperhatikan untuk menuntut pelaku dengan pasal perzinaan, yaitu:

  1. Pelaku menimbulkan kerusakan kesopanan dan kesusilaan karena melakukan persetubuhan.
  2. Salah satu atau kedua orang yang berzina sudah beristri atau bersuami.
  3. Salah satu pelaku berlaku pasal 27 BW atau 27 KUHP Perdata.

Selain itu, persetubuhan tersebut dapat ditetapkan sebagai kasus perzinaan jika kedua belah pihak saling suka. Jika ada unsur pemaksaan oleh salah satu pihak, maka perkara tersebut bukan termasuk perzinaan.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy